Kemenkominfo Perpanjang Izin Siaran 10 TV Swasta

Antara
14/10/2016 23:53
Kemenkominfo Perpanjang Izin Siaran 10 TV Swasta
(Ist)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran 10 TV swasta nasional yaitu RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One dan Global TV.

Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan izin telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Kamis (13/10). "Malam ini diserahkan ke KPI," kata dia seperti dilansir Antara, Jumat (14/10).

Perpanjangan izin tersebut setelah KPI memberikan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin dengan komitmen khusus dari masing-masing stasiun televisi.

Ketua KPI Yuliandre Darwis dalam siaran pers, mengatakan, dalam rangka perpanjangan izin siaran tersebut, 10 televisi itu telah menandatangani surat pernyataan komitmen pada 9 Oktober 2016. Terdapat tujuh komitmen dalam pernyataan tersebut.

Yuliandre mengingatkan bahwa KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan perangkat hukum serta mekanisme evaluasi tahunan terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Ia berharap, pengelola televisi menyadari betul tujuan diselenggarakan penyiaran sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang Penyiaran.

"Termasuk dengan menempatkan enam fungsi penyiaran secara proporsional, demi menghadirkan muatan siaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat," katanya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya