Soal Plastik Berbayar, KLHK Sebut Aprindo Nakal

Richaldo Y Hariandja
30/9/2016 21:27
Soal Plastik Berbayar, KLHK Sebut Aprindo Nakal
(ANTARA/Adeng Bustomi)

KEPUTUSAN Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan uji coba kantong plastik berbayar mulai Sabtu (1/10) di seluruh jaringan ritel modern yang tergabung dalam Aprindo tidak bisa diterima Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Alasan penghentian yang tiba-tiba dan menjelang hari libur disebut menyulitkan Kementerian LHK untuk berkoordinasi.

"Birin saja, kita sedang cari cara bagaimana untuk atasi ini. Kalau saja dia umumkan pas hari kerja, kita bisa langsung hajar," ucap Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK R Sudirman saat Jumat (30/9).

Menurut Sudirman, alasan Aprindo terkait desakan dari masyarakat juga tidak dapat diterima. Bahkan, menurutnya Aprindo sendiri bertindak tidak kooperatif dengan tidak memberikan data dan laporan keuangan terkait penjualan plastik selama uji coba berlangsung.

"Mereka sendiri nakal. Diminta untuk melaporkan keungan tapi tidak juga diberikan, kita minta bantuan hukum saja nanti," terang Sudirman.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian LHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengaku belum dapat memberikan tanggapan atas keputusan Aprindo tersebut.

"Saya baru saja dapat suratnya sore tadi, jadi belum dapat kasih tanggapan, ya," terang Tuti.

Sebelumnya, Aprindo memutuskan program kantong plastik berbayar mulai 1 Oktober 2016 sampai ada peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum mengatur hal tersebut. Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan langkah itu diambil menyusul adanya pro kontra yang terjadi.

"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkekuatan hukum,” jelas Roy melalui keterangan resminya, Jumat (30/9). (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya