Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

YLKI : Rokok Produk Kena Cukai, Penjualannya Harus Dibatasi

Indriyani Astuti
01/8/2024 14:05

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Kesehatan. Langkah itu diapresiasi terutama larangan penjualan rokok secara ketengan.

"Kita patut apresiasi atas pengesahan rancangan PP menjadi PP, karena memang secara substansi PP tersebut sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesehatan publik yang lebih baik," ujar Pendiri dan Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8).

Ia mengatakan larangan penjualan rokok secara ketengan dari aspek filosofis dan normatif, sudah tepat karena rokok adalah produk yang dikenai cukai.

Baca juga : DPR Kritik Larangan Jual Rokok Eceran, Dianggap Tak Memihak Wong Cilik

"Sudah seharusnya dibatasi promosinya, dan penjualannya," ujar Tulus.

Larangan ini, ujar dia, sangat penting untuk melindungi anak-anak dan remaja, agar tidak terlalu mudah membeli/mengakses rokok. Secara empirik, sambungnya, tingkat prevalensi merokok pada anak sudah mencapai 9,1% dari semula 8,5%.

"Larangan penjualan rokok secara ketengan juga untuk melindungi rumah tangga miskin, agar pendapatan dan uangnya tidak secara dominan untuk membeli rokok," imbuhnya. (ind)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya