Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Diminta Ikut Serta Dorong Pengembangan Perguruan Tinggi Swasta

M. Iqbal Al Machmudi
17/7/2024 16:51
Pemerintah Diminta Ikut Serta Dorong Pengembangan Perguruan Tinggi Swasta
Ilustrasi(MI/Amir MR)

ASOSIASI Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar ikut serta mengembangkan perguruan tinggi swasta dari berbagai upaya.

Ketua Umum PP ABP PTSI, Thomas Suyatno mengatakan pemerintah bisa menegakkan regulasi Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) wajib bekerja sama dengan PTS dalam negeri agar tercapai transfer knowledge dan knowledge sharing.

Hal itu sejalan dengan Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 50 dan Pasal 90 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga : Sampoerna University Berhasil Masuk 10 Besar dalam Nature Index 2023

"Mengevaluasi dan monitor penerimaan mahasiswa baru Universitas Terbuka (UT) dan PTN dalam rangka menjaga kualitas lulusannya dan tetap memperhatikan keberlangsungan PTS. Mengusulkan kepada pemerintah agar memasukkan materi anti korupsi dalam kurikulum nasional PT," kata Thomas dalam Rakernas II di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat, Rabu (17/7).

Selanjutnya yakni masalah pengangkatan dosen kontrak, agar pemerintah tidak mengangkat dosen tetap yayasan yang telah memiliki NIDN untuk menjadi dosen kontrak lewat jalur pengangkatan program (P3K).

"Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan perguruan tinggi agar mengacu pada pertimbangan kemampuan sumber daya tenaga dosen, sarana prasarana belajar, kemampuan anggaran, dan kemampuan daya beli masyarakat setempat," ujar dia.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami mengusulkan agar pemerintah dalam melakukan pembinaan untuk membagi wilayah Indonesia dalam 3 kategori yaitu kawasan barat meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali. Kawasan tengah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan kawasan timur meliputi Papua, Nusa Tenggara," pungkasnya. (Iam/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya