Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

7 Juli Hari Pustakawan Indonesia, Simak Sejarah dan Penjelasan tentang Tugasnya Penjelasannya

Eve Candela F
07/7/2024 07:00
7 Juli Hari Pustakawan Indonesia, Simak Sejarah dan Penjelasan tentang Tugasnya Penjelasannya
Hari Pustakawan Indonesia 7 Juli 2024(Ilustrasi)

SETIAP tahun pada 7 Juli, Hari Pustakawan Indonesia diperingati. Ini merupakan perayaan tahunan yang digunakan sebagai sebuah kesempatan untuk mengapresiasi pentingnya peran pustakawan dalam pengelolaan perpustakaan.

Selain itu, tujuan diperingati Hari putakawan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang arti penting profesi pustakawan.

Sebab, dalam dunia literasi dan informasi, pustakawan mempunyai peranan yang sangat penting dalam perkembangannya.

Baca juga : Mengenal Tokoh Pustakawan Indonesia dan Luar Negeri

Lalu apa sebenarnya pustakawan itu? Bagaimana sejarah Hari Pustakawan Nasional? Dan apa saja tugas dan tanggung jawab yang dimiliki seorang pustakawan? 

Sejarah Singkat Hari Pustakawan Nasional

Sejarah di balik perayaan Hari Pustakawan Indonesia pada tanggal 7 Juli tidak lepas dari lahirnya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).

IPI merupakan suatu organisasi yang berada dibawah profesi pustakawan di Indonesia.

Baca juga : Inovatif dan Kreatif, Kapasitas Pustakawan dalam Pelayanan Perpustakaan

Dikutip dari situs Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bogor, Hari Pustakawan berawal dari lahirnya IPI pada 7 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan Indonesia.

Kongres ini diselenggarakan pada tanggal 5 hingga 7 Juli 1973 di Ciawi, Bogor.

Mengingat hal tersebut, sejak tahun 1990, tanggal 7 Juli ditetapkan sebagai Hari Pustakawan Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Baca juga : Komisi X DPR RI Setujui Pagu Indikatif Perpusnas Sebesar Rp721,1 Miliar

Oleh karena itu, setiap tanggal 7 Juli diperingati sebagai Hari Pustakawan Indonesia yang juga merupakan hari lahir IPI

Apa Itu Pustakawan?

Pengertian mengenai profesi pustakawan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Menurut Undang-Undang, pustakawan adalah orang yang mempunyai keterampilan atau kompetensi yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta merupakan orang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan melakukan pelayanan perpustakaan

Baca juga : Desy Ratnasari Harap Ada ‘Obat’ untuk Atasi Tantangan Literasi Baca Indonesia

Secara tidak langsung, Pustakawan juga berperan penting dalam meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat.

Meski profesi pustakawan belum banyak dikenal, namun di negara lain profesi ini diminati banyak orang.

Dilansir situs Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Indonesia menduduki peringkat ke-2 dengan perpustakaan terbanyak di dunia setelah India.

Meski demikian, jumlah pustakawan masih sangat sedikit dan tanpa pustakawan, pengelolaan perpustakaan mungkin tidak dapat berjalan secara efektif.

Tugas Pokok Pustakawan

Dalam melaksanakan tugasnya, pustakawan mempunyai beberapa tugas pokok. Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, berikut tugas pokok pustakawan:

1. Pengelolaan Perpustakaan: 

Pustakawan melakukan perencanaan pelaksanaan berbagai kegiatan perpustakaan serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

2. Pelayanan Perpustakaan

Pustakawan bertanggung jawab dalam memberikan layanan teknis seperti pengembangan koleksi perpustakaan serta layanan permustaka seperti memberikan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi.

3. Mengembangkan Sistem Ilmu Perpustakaan

Pustakawan melakukan penelitian kepustakawan, pengembangan kepustakawan, menganalisis hasil kaya kepustakawan, dan melakukan penelitian terhadap pengembangan sistem ilmu perpustakaan.

Beriringan dengan tugas pokoknya, pustakawan juga bertanggung jawab mengawasi operasional berbagai jenis perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, atau perpustakaan hukum.

Pustakawan mengelola database perpustakaan dan membantu orang-orang menemukan dokumen dan sumber daya. Tanggung jawab mereka berbeda-beda tergantung pada perpustakaan tempat mereka bekerja. 

Misalnya, di perpustakaan yang lebih besar, pustakawan sering kali mengkhususkan diri pada bidang tertentu seperti administrasi, manajemen TI, atau perpustakaan anak-anak. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya