Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ombudsman Temukan Data Penerima Bantuan Pangan belum Termutakhirkan

Agus Utantoro, Naufal Zuhdi
20/6/2024 08:00
Ombudsman Temukan Data Penerima Bantuan Pangan belum Termutakhirkan
Ilustrasi--Petugas menyerahkan bantuan beras kepada penerima manfaat saat penyaluran bantuan CPP tahap lima 2024 di Temanggung, Jateng.(ANTARA/Anis Efizudin)

DALAM rangka pengawasan penyaluran bantuan pangan pemerintah, Ombudsman RI dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Rabu (19/6), melihat langsung penyaluran bantuan pangan kepada 500 dari 2.542 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari kunjungan itu, Ombudsman menemukan adanya data penerima bantuan yang masih belum termutakhirkan. Meski demikian, data itu diakui sudah lebih baik dibanding dengan data-data yang ada pada  tahun-tahun sebelumnya.

"Sebagai contoh, masih terdapat masyarakat yang sudah tidak sesuai kriteria penerima Bantuan Pangan Pemerintah, namun masih masuk dalam data penerima Bantuan Pangan Pemerintah. Pun sebaliknya, terdapat masyarakat yang layak dan sesuai kriteria penerima Bantuan Pangan Pemerintah namun belum masuk ke dalam data tersebut," kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Baca juga : Bapanas Siapkan Revisi Perpres

Temuan lainnya, katanya, masih adanya kesalahpahaman di kalangan penyelenggara pelayanan publik di tingkat daerah. 

Dalam temuan itu, data  penerima Bantuan Pangan Pemerintah dianggap masih berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), padahal untuk 2024 menggunakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan  Ekstrem (P3KE) yang diterbitkan Kemenko Bidang PMK. 

Hanya saja,  ujarnya data P3KE tersebut belum memiliki mekanisme yang jelas untuk  pembaharuan atau perbaikan data secara digital sehingga menyebabkan adanya potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam proses pemutakhiran data penerima Bantuan Pangan Pemerintah.

Baca juga : Hari Pertama PPDB, Ombudsman NTT Terima 6 Pengaduan

Dalam kunjungan itu, temuan lainnya adalah belum adanya pengelolaan pengaduan yang secara khusus dibuat untuk menerima aduan terkait Program Bantuan Pangan Pemerintah. 

Tim Ombudsman  menelusuri lebih lanjut kepada petugas Kelurahan dan PT Pos Indonesia memperoleh keterangan mereka hanya menginformasikan jika ada keluhan terkait packaging atau kualitas beras yang tidak sesuai.

Namun, bagaimana menyampaikan keluhan tidak ada keterangan yang jelas dan masyarakat hanya diminta menghubungi loket pengaduan. 

Baca juga : Puluhan Aduan PPDB Diterima Ombusman Jawa Tengah

"Hingga saat  ini, PT POS Indonesia memastikan belum adanya aduan khusus terkait Bantuan Pangan Pemerintah," jelasnya.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ombudsman. 

"Saya berterima kasih kepada Pak Yeka dan teman-teman Ombudsman, karena salah satu bagian dari tugas Pak Yeka ini kan mengecek program-program yang khususnya untuk publik seperti bantuan pangan," ujarnya.

Baca juga : Soal Demurrage Beras Impor, Pakar Hukum: KPK Harus Periksa Bapanas dan Bulog

Kemudian ia menyampaikan arahan Presiden RI  terkait Bantuan Pangan. 

"Bantuan pangan ini sudah dijalankan dari tahun lalu. Pada 2024 dijalankan di Januari-Juni. , ujarnya Presiden sudah memutuskan dalam rapat terbatas untuk memberikan bantuan pangan pada Agustus, Oktober, dan bulan Desember," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam agenda Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan yang dilaksanakan di Kawasan Gudang Perum Bulog Purwomartani Kalasan Sleman, Yeka menambahkan Program Bantuan Pangan Pemerintah bukan sekadar bantuan untuk orang miskin, bukan juga hanya sekadar program penjamin terhadap perlindungan harga gabah, namun juga merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi. 

"Program Bantuan Pangan Pemerintah merupakan program yang sangat strategis, untuk itu Ombudsman mendorong agar program ini tetap berjalan di setiap bulannya," pungkasnya. (Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya