Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Konten Pornografi, Kemenkominfo akan Kirim Surat ke X 

Media Indonesia
07/6/2024 16:28
Konten Pornografi, Kemenkominfo akan Kirim Surat ke X 
Ilustrasi(Dok.MI)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyurati pengelola media sosial X berkenaan dengan persoalan penerapan kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform tersebut.

"Kita akan bersurat ke X," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta, Jumat.

Nezar mengatakan bahwa kementerian sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial tersebut.

Baca juga : Melalui Literasi Digital, Kemenkominfo Ingatkan Bahaya Pornografi Bagi Anak

Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan, mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengirim surat resmi kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan dalam linimasa X di Indonesia.

"Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," kata Nezar.

Baca juga : Perlu Aturan Platform Bentuk Ekosistem Bisnis agar Jurnalisme Berkualitas

Ia juga menyampaikan beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas pada platform dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia.

Selain itu, menurut dia, pemerintah bisa mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku kalau platform media sosial tidak mengikuti peraturan yang sudah menjadi konsensus nasional.

X mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila. Kebijakan baru itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Baca juga : Menkominfo Ancam Blokir X Jika tak Patuhi Aturan Konten Pornografi

Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.

Di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ant/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya