Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie melukai perasaan masyarakat dan menciutkan mimpi anak bangsa untuk bisa duduk di bangku kuliah. Seperti diberitakan, Tjitjik menyatakan pendidikan tinggi (PT) adalah kebutuhan tersier merespons tingginya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Menurut Ubaid, meletakkan pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier adalah salah besar.
"Jika PT adalah kebutuhan tersier, lalu negara lepas tangan soal pembiayaan, bagaimana dengan nasib pendidikan dasar dan menengah (yang masuk program Wajib Belajar 12 Tahun) yang merupakan kebutuhan primer, apakah pemerintah sudah membiayai?," terangnya melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5).
Baca juga : Pengamat: Biaya Kuliah semakin Mahal Imbas Liberalisasi Pendidikan
Dia menambahkan pembiayaan pendidikan dilakukan dengan skema bantuan (BOS), bukan pembiayaan penuh. Akibatnya, terang Ubaid, ditemukan jumlah anak tidak sekolah (ATS) yang masih menggunung. Berdasarkan data BPS 2023, ATS masih ditemukan di tiap jenjang, SD (0,67%), SMP (6,93%), dan SMA/SMK (21,61%).
"Jika kalkulasi, JPPI mengestimasi populasi ATS ini mencapai 3 juta lebih. Ini jumlah yang sangat besar," imbuh dia.
Faktor utama penyebab ATS, menurut Ubaid adalah masalah ekonomi, kemampuan untuk membayar biaya sekolah. Ubaid menyebut data Badan Pusat Statistik Maret 2023, hanya ada 10,15% penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang sudah menamatkan pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi.
Baca juga : Perguruan Tinggi Jangan Hanya Andalkan UKT, Tingkatkan Lagi Kreativitas untuk Cari Dana
Akses yang masih sangat kecil ini, menurut Ubaid, tentu karena biaya yang mahal. Apalagi pemerintah menganggap PT ini sebagai kebutuhan tersier.
"Karena itu, JPPI menuntut agar pemerintah mengembalikan pendidikan kita, termasuk di pendidikan tinggi, sebagai public good dan menolak segala bentuk komersialisasi di perguruan tinggi, khususnya di PTNBH," paparnya.
Pendidikan yang merupakan public good, sambungnya, bukan kebutuhan tersier. Pendidikan, tegasnya, menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh warga negara yang harus dipenuhi. Adapun pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan itu berdasarkan UUD 1945 alinea 4 adalah negara.
Baca juga : FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan
"Salah satu tujuan utama berdirinya NKRI ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," tuturnya.
"Pemerintah sebagai pengemban amanah ini, harus mempertanggungjawabkan kepada masyarakat soal agenda ini," imbuh Ubaid.
Karena itu, dia mengingatkan peran dan keberpihakan pemerintah sangat penting. Negara, ujarnya, harus hadir dan berpihak kepada semua dalam menjalankan amanah konstitusi dan bertanggung jawab penuh untuk menyediakan layanan pendidikan tinggi.
Baca juga : UT Pertahankan Biaya Kuliah Terjangkau Selepas Jadi PTN-BH
JPPI memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, Kemendikburistek harus mengembalikan posisi pendidikan tinggi sebagai public good, dan jangan letakkan PT sebagai kebutuhan tersier, karena menyalahi amanah UUD 1945.
Lalu, DPR RI, Kemendikbud Ristek, bersama masyarakat sipil harus melakukan evaluasi total kebijakan Kampus Merdeka yang mendorong PTN menjadi PTN-BH yang jelas berperan besar dalam melambungkan tingginya biaya UKT.
"Karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan. Lalu dialihkan beban tersebut ke mahasiswa melalui skema UKT," paparnya.
Selain itu, Kemendikbud Ristek harus cabut Permendikbudristek No.2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, karena ini dijadikan landasan kampus dalam menentukan tarif besaran UKT.
"Pimpinan kampus harus melindungi hak mahasiswa untuk bersuara dan bisa melanjutkan kuliah. Jangan persekusi dan intimidasi mahasiswa yang sedang berpendapat di muka umum," tegasnya.
JPPI juga meminta para guru besar di kampus untuk tidak diam dalam menyikapi protes dan polemik soal UKT ini.
"Jangan hanya ketika hajatan politik saja, para guru besar ini bersuara, tapi saat mahasiswa butuh dukungan, para guru besar di kampus harus bersuara dan mengembalikan marwah kampus sebagai tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai lahan bisnis," tukasnya. (Ind/Z-7)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Lembaga pendidikan membutuhkan uang untuk bisa beroperasi. Tetapi, bukan berarti mendorong komersialisasi terhadap mahasiswanya.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perlu adanya alternatif pendanaan untuk BOPTN agar kebijakan tentang standar satuan biaya tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
DEWAN Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi regulasi bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
Kegiatan Residensi Pemajuan Kebudayaan 2024 merupakan pengembangan dari kegiatan Belajar Bersama Maestro, yang sebelumnya hanya melibatkan pelaku budaya di bidang kesenian saja.
Kemendikbud-Ristek menegaskan bahwa program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester genap tahun akademik 2024/2025 tetap berjalan.
Lokakarya Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Penerjemahan diselenggarakan di Jakarta untuk menghasilkan naskah Bidang Penerjemahan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) meluncurkan buku berjudul Sehari Satu Dongeng.
Pendidikan vokasi bisa menjadi mitra bagi para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bisa maju bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved