Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Melindungi Kesehatan Reproduksi di Lingkungan Kerja Bagian dari K3

Gana Buana
15/5/2024 21:00
Melindungi Kesehatan Reproduksi di Lingkungan Kerja Bagian dari K3
Menteri Ketenagakerjaan Fauziyah dalam acara Pelayanan KB di Kudus, Jawa Timur(Dok. Kemnaker)

PERLINDUNGAN dan pemenuhan hak-hak kesehatan di lingkungan kerja adalah hal yang penting. Ini juga merupakan bagian dari implementasi prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pelaksanaan KB di tempat kerja merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kesehatan reproduksi pekerja dan keluarganya. Ini juga merupakan implementasi praktis dari prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di Tempat Kerja, di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/5).

Fauziyah menekankan, penyediaan layanan KB di tempat kerja sebagai cara untuk membantu pekerja dalam merencanakan keluarga. Ini akan membawa dampak positif terhadap produktivitas kerja serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya juga memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Baca juga : Raih Nilai Tertinggi, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers 2023

“Perencanaan keluarga yang baik juga merupakan langkah preventif dalam mencegah stunting sejak dini. Saat pekerja merasa nyaman dan terlindungi, kinerja mereka cenderung lebih optimal,” tambahnya.

Selain itu, Fauziyah menegaskan perlunya keberlanjutan dalam pelayanan KB di lingkungan kerja, tidak hanya pada momentum May Day. Ia mengajak untuk menyisipkan fasilitas kesehatan reproduksi ke dalam regulasi perusahaan, baik dalam Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, guna memberikan kepastian hukum terhadap fasilitas tersebut.

“Pemerintah sedang merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan,” pungkasnya. #MIA (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya