Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Arab Saudi akan menerapkan aturan super ketat terkait penggunaan visa pada musim haji tahun ini untuk memperlancar prosesi pelaksanaan ibadah haji. Untuk itu, Arab Saudi menerapkan tagline Negara Tanpa Ada Pelanggaran.
"Tahun ini luar biasa. (Pemerintah Arab) Saudi ini sangat ketat. Mereka ada satu tagline mereka itu, negara tanpa ada pelanggaran. Nah ini sedang mereka terapkan," ujar Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Jumat (26/4).
Konsekuensi dari pemberlakuan ketat soal visa itu, kata Arsyad, adalah pelaksanaan ibadah haji hanya boleh dilakukan oleh pemilik visa resmi yaitu visa haji.
Baca juga : Kemenag: Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya
"Jadi ini juga saya kira mudah-mudahan upaya serius yang dilakukan pihak Arab Saudi juga menjadi solusi yang permasalahan yang terjadi di Muzdalifah tahun lalu ya," ujar Arsyad.
Pada kejadian di Muzdalifah tahun lalu, ribuan jemaah haji terlambat diangkut dari Musdalifah ke Mina, sedangkan mereka juga tidak mendapatkan makanan dan minuman di Musdalifah. Akibatnya, banyak jemaah haji mengalami kelelahan yang luar biasa.
Arsyada mengatakan salah satu penyebab keterlambatan transportasi itu adalah adanya kemacetan luar biasa transportasi Muzdalifah ke Mina akibat banyaknya jamaah-jamaah ilegal.
Baca juga : Kemenag Pastikan Jemaah Haji Tertunda Bukan Berarti Batal Berangkat
"Ilegal, mereka kan tidak punya tempat sehingga memenuhi jalan-jalan yang ada di sekitar jalanan antara Muzdalifah ke Mina. Itu yang membuat pergerakan lalu lintas bis itu menjadi terlambat," ujarnya.
Arsyad menambahkan salah satu upaya mencegah adanya jamaah ilegal ini adalah pemerintah Arab Saudi akan menerapkan smart card.
Menurut Arsyad, smartcard ini salah satu cara jitu dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa jamaah yang berangkat itu memang sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang dimintakan.
Baca juga : Arab Saudi Luncurkan Visa Elektronik untuk Indonesia Berbasis QR Code
"Jadi ini juga cara jenius ya Kementerian Haji atau Pemerintah Arab Saudi untuk memilah-milah mana yang sebenarnya jamaah yang resmi dan mana yang sebenarnya jamaah yang nonresmi atau gadungan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kementerian Agama juga telah meminta pihak syarikah untuk melakukan evaluasi beberapa hal termasuk juga kaitan dengan masalah transportasi.
"Mudah-mudahan tahun ini tidak akan terjadi kembali lagi," ujarnya.
Terkait persiapan pelaksanaan haji tahun ini, Arsyad mengatakan saat ini persiapannya telah mencapai 90%.
"Ada 90% lah ya, karena kaitan dengan layanan di Arab Saudi sudah dikontrak. Kemudian proses bimbingan manasik juga sedang gencar di seluruh tanah air. Distribusi buku manasik saya lihat juga sudah hampir diterima oleh seluruh jamah haji di seluruh provinsi," pungkasnya. (Z-1)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved