2007: Deklarasi PBB tentang Hak Penduduk Asli

History | BBC | Dok MI
13/9/2016 10:50
2007: Deklarasi PBB tentang Hak Penduduk Asli
(Wikipedia)

DEKLARASI PBB tentang hak-hak penduduk asli disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB). Pengesahan dilakukan dalam sesi ke-61 di Markas PBB, New York, pada 13 September 2007.

Deklarasi itu menggariskan hak individual dan kolektif para penduduk asli, juga hak mereka terhadap budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan isu-isu lainnya. Deklarasi itu juga menekankan hak mereka untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya, serta tradisi.

Ketika disahkan, ada 143 negara yang mendukung, 4 menolak, dan 11 abstain. Keempat negara yang menolak ialah negara bekas koloni Inggris, yakni Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Selandia Baru. Negara-negara yang abstain ialah Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, Burundi, Kolombia, Georgia, Kenya, Nigeria, Rusia, Samoa, dan Ukraina.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya