Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Putusan PN Jepara di Kasus Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits Dinilai Melanggar HAM

Dinda Shabrina
06/4/2024 14:20
Putusan PN Jepara di Kasus Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits Dinilai Melanggar HAM
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits di PN Jepara.(Dok. Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jepara memberikan keadilan kepada aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits. Diketahui Daniel merupakan aktivis lingkungan hidup yang menaruh perhatian pada penyelamatan pesisir Pulau Karimunjawa dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas bisnis tambak udang di wilayah tersebut.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menuturkan justru negara wajib melindungi hak berekspresi dan berkumpul bagi masyarakat yang melakukan upaya perlindungan lingkungan hidup. Bukan malah mengkriminalisasi dengan pasal karet untuk membungkam suara mereka.

“Komnas HAM menilai bahwa perkara hukum yang menimpa saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM. Komnas HAM sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yang tidak mengimplementasikan kebijakan Anti SLAPP secara profesional dan komprehensif dalam putusan dimaksud,” ujarnya Sabtu, (6/4).

Baca juga : Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan Divonis Tujuh Bulan Penjara

Komnas HAM mengingatkan para pihak bahwa jaminan perlindungan pembela HAM telah diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, dan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM.

Perlindungan pembela HAM juga menjadi salah satu rekomendasi yang diterima Pemerintah Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 Dewan HAM PBB tahun 2022. Prinsip dan komitmen tersebut seharusnya menjadi jaminan bagi setiap orang yang sedang memperjuangkan lingkungannya.

“Komnas HAM meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yang menyidangkan kasus dimaksud untuk mengambil langkah-langkah efektif guna melindungi dan mewujudkan keadilan melalui pengambilan keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi kelompok rentan dari dampak pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas tambak udang di pesisir Pulau Karimunjawa,” pungkasnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya