Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, Selasa (5/3) di Avenzel Hotel, Krangga, Bekasi, Jawa Barat.
Peserta konsultasi publik adalah asosiasi pelaku usaha di bidang kosmetik; Kementerian/Lembaga terkait; Akademisi; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia; dan UPT Badan POM di seluruh Indonesia, serta para pelaku usaha di bidang kosmetik.
Konsultasi publik ini bertujuan meminta masukan/ tanggapan terkait Rancangan Revisi Peraturan tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sehingga dapat diterapkan dengan baik apabila peraturan tersebut sudah diberlakukan.
Baca juga : Cara Cek Daftar Produk Terlarang di Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bahan kosmetik merupakan komponen yang sangat penting dalam menentukan keamanan, kemanfaatan dan mutu kosmetik. Ilmu pengetahuan terkait bahan kosmetik berkembang dengan cepat, baik dari segi inovasi bahan maupun dari segi profil keamanan bahan.
Untuk mendukung upaya inovasi dan pengembangan produk serta pengawalan terhadap kesehatan masyarakat maka diperlukan adanya penyesuaian dengan persyaratan teknis bahan kosmetik.
Perkembangan isu keamanan bahan kosmetik yang dinamis selalu dibahas dalam sidang ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) yang dilaksanakan sebanyak 2 kali setahun dan hasilnya diakomodir menjadi perubahan terhadap Annexes dalam ASEAN Cosmetic Directive (ACD).
Baca juga : Regulasi Badan POM Diminta Lebih Ramah Konsumen
Dengan adanya perubahan terhadap Annexes ACD maka BPOM perlu melakukan tindak lanjut berupa transposisi perubahan tersebut ke dalam regulasi nasional sehingga persyaratan teknis bahan kosmetik yang telah disepakati di ASEAN dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Kegiatan konsultasi publik dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Muhammad Kashuri. Dalam sambutannya Kashuri menyampaikan bahwa dalam rangka penerapan aspek Good Regulatory Practices (GRP), setiap peraturan yang disusun BPOM, harus disebarluaskan salah satunya melalui konsultasi publik kepada stakeholder sehingga pihak-pihak terkait memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi atas kebijakan yang sedang disusun. Hal ini tentunya agar peraturan yang diterbitkan nantinya mampu-laksana dan efektif.
Beberapa perubahan dalam revisi peraturan ini adalah perubahan pengaturan Benzophenone-3 dalam penggunaan sebagai bahan tabir surya serta penambahan bahan dilarang/tidak diizinkan dalam kosmetik sebanyak kurang lebih 75 bahan.
Baca juga : BPOM Ingatkan Pentingnya Menerapkan Gizi Seimbang dan Mengecek Tabel Gizi
Di antara 75 bahan yang akan dilarang tersebut, 64 bahan merupakan bahan yang tidak pernah digunakan dalam produk kosmetik di Indonesia dan 11 bahan yang cukup sering digunakan dalam formulasi kosmetik seperti Lilial, Octamethylcyclotetrasiloxane (D4), styrene, dan quaternium-15.
Untuk itu, diharapkan stakeholder (utamanya pelaku usaha) dapat memberikan masukan kepada BPOM terutama terkait grace period yang optimal untuk pelarangan bahan tersebut.
Kegiatan yang digelar BPOM ini diapresiasi para pelaku usaha. Lina, dari Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I), mengatakan kinerja BPOM untuk menyatukan tiga regulasi akan mempermudah para pelaku usaha khususnya dibidang kesehatan dan kosmetik.
Baca juga : MUI dan YKMI Tanggapi Isu Bromat Sejumlah AMDK
”Tiga regulasi yang akan disatukan ini tentunya akan sangat mempermudah kami sebagai para pelaku usaha di bidang kesehatan dan kecantikan. Jadi nggak susah-susah lagi terkait mana bahan baku yang dilarang dalam penggunaan proses produksi produk kami nanti. Dan ini bagus dampak nya untuk konsumen,” kata Lina.
Hal yang sama juga diungkapkan Harnanda dari Perusahaan Kosmetika Indonesia. Menurutnya, dengan regulasi yang akan disatukan itu para pelaku usaha akan dengan mudah dalam memilih bahan-bahan yang memang dianjurkan dan dilarang. Serta kualitas akan semakin terjaga.
”Kita semakin mudah menjaga kualitas produk yang akan kita pasarkan. Terlebih lagi dengan adanya Harmonisasi ASEAN ini, eksport produk-produk kita akan semakin dipermudah dengan adanya regulasi terbaru nanti. Karena bahan-bahannya sudah jelas mana yang dilarang dan mana yang tidak bermasalah. Kita juga membantu memberikan masukan dalam kegiatan ini. Tentu demi kebaikan konsumen juga,” tandas Hernanda, diamini Sigit dari asosiasi yang berbeda. (RO/Z-1)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
Desk Konsultasi Regulasi ini diadakan akan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta memberikan kesempatan untuk konsultasi langsung dengan tim Badan POM.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved