Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengatakan, sampai saat ini, sudah ada 774 ribu guru PPPK yang mendapatkan penempatan dan masih terdapat 419 ribu kuota formasi PPPK di 2024 ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qadir menyatakan, data tersebut benar adanya. Namun demikian, masih banyak tugas pemerintah yang perlu dilakukan dan disempurnakan untuk menyejahterakan guru.
“Itu betul sekitar 700an sudah diangkat menjadi PPPK. Tapi masih banyak yang perlu disempurnakan sehingga guru bisa segera diangkat PPPK terutama yang masa tunggunya lama atau sudah mengajar sekian tahun tapi belum diangkat,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (17/2).
Baca juga : PGRI Sambut Baik Keputusan Kemendikbudristek terkait Prioritas ASN PPPK
Lebih lanjut, Dudung menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Namun pemerintah masih punya utang karena janjinya 1 juta PPPK sementara masih banyak guru yang akan pensiun di 2024.
“Sementara di sekolah ini enggak boleh mengangkat guru honor. Ini solusinya harus dicari. PGRI menghitung guru itu pensiun tiap tahun 120 ribu di seluruh Indonesia. Kalau enggak disiapkan solusi yang baik akan ada jeda waktu dan kekosongan. Harusnya segera dicabut moratorium terkait ini,” tegas Dudung.
Dia meyakini, guru menjadi ujung tombak pendidikan nasional. Kalau permasalahan terhadap guru tidak diselesaikan, maka permasalah ini hanya akan terus berulang.
Baca juga : 3043 Calon Guru PPPK Mendadak Batal Mendapatkan Penempatan P1, PGRI: Ini Menyakitkan!
“Maka dari itu, PGRI meminta transformasi tata kelola guru dari hulu sampai hilir. Mulai dari perencanaan perguruan tinggi guru untuk menyiapkan guru. Bagaimana menyiapkan guru berkualitas kalau dari perguruan tingginya ga hebat. Kalau masih ada guru lulusan kelas perguruan tinggi abal-abal jangan harap guru berkualitas. Hormati guru. Kita harus gagas transformasi ini untuk pendidikan yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya. (Z-5)
BANYAK guru honorer yang diberhentikan secara sepihak imbas di wilayah Jakarta. Hal itu merupakan TLHP BPK tentang cleansing guru honorer
Dua ular sowo kopi sepanjang 20 sentimeter membuat heboh siswa dan guru di SMA PGRI, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
PGRI Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dalam perannya sebagai organisasi profesi terus memberi dengan pelayanan kepada para guru yang membutuhkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Merdeka Belajar.
Go Public Fund Education bertujuan mendorong pemerintah di seluruh negara agar mengalokasikan dana pendidikan yang memadai untuk pendidikan yang berkualitas.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi, nasib para guru honorer untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak menemukan kejelasan.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved