Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KENALI perbedaan angin biasa dan nitrogen untuk mengisi ban kendaraan yang digunakan dalam sehari-hari.
Walaupun keduanya tampak sama, namun memiliki perbedaan.
Bahkan, manfaatnya terasa saat kendaraan digunakan.
Baca juga : Wajib Tahu Sebelum Dipakai! ini Perbedaan Oli Asli dan Palsu
Biasanya banyak orang yang mengisi ban kendaraannya dengan angin biasa.
Karena di bengkel-bengkel biasa lebih banyak menyediakan angin biasa untuk ban kendaraan.
Tetapi untuk mengisi nitrogen biasanya terdapat di tempat-tempat khusus atau bengkel besar.
Baca juga : Sukses Inovasi, Chitra Paratama Sabet Penghargaan IQPC 2022
Nitrogen ini memiliki sifat yang lebih kering dibanding angin biasa.
Selain itu, dalam kandungannya nitrogen tidak mengandung uap air.
Sehingga ban tidak dibebankan dengan tekanan dan bisa menjadi awet untuk pemakaiannya.
Baca juga : Pantesan Laris! Cek Keunggulan Teknologi Terbaru Honda Vario 125!
Sementara itu, untuk angin biasa mengandung uap air di dalamnya.
Dengan adanya uap air tersebut membuat pemakaian ban menjadi cepat rusak.
Selain itu keunggulannya menggunakan nitrogen ban menjadi lebih lembut saat digunakan, terutama bila kondisi jalan rusak.
Baca juga : Ekonomi NTT Triwulan IV 2023 Tumbuh Sebesar 4,14%
Sedangkan bila menggunakan angin biasa tidak selembut menggunakan nitrogen.
Perbedaan tersebut cukup terasa saat digunakan.
Bahkan, untuk harganya pun cukup berbeda antara angin biasa dan nitrogen.
Baca juga : 342 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Trans Sumatra saat Libur Imlek
Biasanya untuk mengisi nitrogen rata-rata sebesar Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 kendaraan mobil.
Sedangkan untuk angin biasa Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 mobil. (Z-12)
Baca juga : Larangan Angkutan Logistik Saat Hari Besar Keagamaan Bisa Ganggu Rantai Pasok
Angin dengan kecepatan berkisar antara 10 hingga 50 km per jam membawa massa udara yang dingin dan kering dari daratan Australia menuju ke wilayah Indonesia.
Prakiraan cuaca Kamis (4/7) terpantau adanya intrusi udara kering dari belahan bumi selatan yang melintasi perairan selatan Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat.
Ada potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah sirkulasi siklonik atau daerah konvergensi juga konfluensi.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa gelombang ekuatorial Rosby teridentifikasi aktif di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Kalimantan bagian utara.
Di Pulau Jawa seperti Serang, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta diprediksi cerah berawan hingga berawan.
INDONESIA diprediksi akan menghadapi variasi cuaca yang signifikan di berbagai wilayah pada 18 Juni 2024. Berdasarkan laporan Pusat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Penting bagi publik untuk teredukasi mengenai ban yang berkualitas.
Diperkenalkan lini ban mobil penumpang Giti yang baru, memperluas kesuksesan produk ban TBR (Truck and Bus Radial) Giti yang sudah tersedia di Indonesia.
Untuk menunjang kenyamanan dan keamanan saat mudik, para pemudik wajib memastikan kendaraan yang akan digunakan dalam kondisi prima.
Para penggemar sepeda motor juga ditampilkan IRC Tire MBR 110, sebuah ban harian yang menampilkan komponen lembut untuk perjalanan yang aman dan nyaman
FDR Day dimulai dengan pencatatan rekor MURI “Menggelindingkan Ban FDR Sejauh 10 km.” Pemecahan rekor ini terinsipirasi dari permainan tradisional BALDOBAN (Balap Dorong ban)
PT Maxima Inti Perkasa sebagai pelopor produk ban yang melakukan digitalisasi seperti digital sales program dan online payment.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved