Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Diksi kadaver mendadak viral dan mondar-mandir dalam keseharian masyarakat belakangan ini. Penyebabnya tidak lain adalah penemuan di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatra Utara. Pihak kampus membantah bahwa mayat-mayat itu adalah korban pembunuhan. Mereka mengklaim itu merupakan tubuh manusia yang telah meninggal dunia yang digunakan untuk pembelajaran di fakultas kedokteran, alias kadaver.
Lalu, bagaimana cara kampus bisa memperoleh kadaver dan seberapa tinggi harganya?
Cara Mendapatkan Kadaver
Institusi pendidikan di Indonesia memiliki beberapa cara untuk memperoleh kadaver. Salah satunya adalah melalui hibah. Seseorang dapat mewasiatkan tubuhnya untuk disumbangkan ke fakultas kedokteran sebagai bagian dari dukungan pendidikan. Selain itu, institusi pendidikan juga dapat memperoleh kadaver dari rumah sakit yang menyediakan pasien yang telah meninggal.
Menurut informasi dari laman Repository UGM, rumah sakit memiliki dua sumber untuk mendapatkan kadaver. Pertama, mayat yang berasal dari dalam rumah sakit, yaitu pasien yang tidak memiliki keluarga atau keluarganya memilih untuk menyerahkan tubuhnya kepada rumah sakit. Kedua, mayat yang diperoleh dari luar rumah sakit, yang dapat berasal dari lembaga-lembaga sosial seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Search and Rescue (SAR), Kepolisian, Panti Jompo, dan masyarakat umum.
Baca juga: Heboh Kadaver di Unpri, Pahami Fungsi dan Sejarahnya
Syarat Mayat Menjadi Kadaver
Hal ini diatur dalam undang-undang supaya tidak dilakukan secara sembarangan.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 120 ayat (2) dan (3):
1. Bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
2. Jenazah untuk keperluan bedah mayat anatomis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 bulan sejak kematiannya.
Kemudian, pada PP Nomor 18 Tahun 1981 dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ditetapkan juga bahwa:
1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.
3. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Baca juga: Kapolda Sumut Pastikan 5 Mayat di Unpri adalah Kadaver
Lebih lanjut, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 3, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran serta dilakukan oleh mahasiswa dan sarjana fakultas kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Harga Kadaver
Penggunaan kadaver dalam praktik medis sering dimulai pada semester kedua bangku kuliah. Harga satu kadaver bisa berkisar antara Rp8 juta hingga Rp20 juta. Harga yang tinggi ini dikarenakan keterbatasan stok mayat yang tidak selalu tersedia.
Ketika kadaver tidak tersedia, mahasiswa harus mengandalkan manekin atau boneka sebagai pengganti. Tentunya, itu sangat tidak efektif untuk pembelajaran.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor menerima laporan dua temuan mayat laki-laki yang tergantung. Keduanya diduga bunuh diri.
TEMUAN jasad pria di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, menggegerkan warga. Mayat tersebut ditemukan warga sedang dimakan biawak.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
DUA jenazah dewasa dan anak berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kampung Daraulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
KEPOLISIAN masih melakukan penyelidikan terkait kasus penemuan mayat wanita dalam rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, meski telah dilakukan olah TKP.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan FA (23) terhadap pamannya sendiri berinisial AH (31) yang mayatnya ditemukan terbungkus sarung di sebuah perumahan di Pamulang
Menurut terjemahan, kadaver diartikan sebagai bangkai atau mayat. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga memberikan definisi serupa terkait hal ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved