Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CAKUPAN obat kanker untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang tertuang dalam Formularium Nasional 2023 lebih sedikit dari jika dibandingkan dengan Fornas tahun lalu. Hal ini diungkapkan oleh pasien kanker, Anastasia Waing.
Perempuan berusia 55 tahun tersebut mengatakan bahwa dirinya merupakan penyintas kanker payudara sejak 2002 kemudian metastasis (menyebar) ke kanker paru-paru, kelenjar getah bening dan tiroid sampai saat ini.
“Kalau yang saya alami. Cakupan obat saat ini dibandingkan dulu, lebih banyak dulu,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (10/11).
Baca juga : Sekitar 12 Juta Peserta Skrinning Kesehatan BPJS Kesehatan Berisiko Kanker
Anastasia sendiri tidak tahu mengapa demikian. Ia menduga obat-obatan yang tercover sebelumnya sudah tidak mempan lagi untuk berperang dengan kanker yang dia idap sehingga beberapa obat terpaksa harus ditanggung sendiri.
“Jadi dari 3 obat yang harus saya pakai itu 2 di antaranya masih tercover sementara 1 harus ditanggung sendiri. Ini kalau sesuai kasus saya. Tapi memang bergantung jenis kankernya,” kata Anastasia.
Baca juga : Badan POM Minta Obat Herbal Masuk Daftar Obat Rujukan BPJS
Ketika ditanyakan soal adanya pengurangan cakupan obat kanker yang ditanggung JKN, BPJS Kesehatan tidak memberikan jawaban tegas.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto hanya mengatakan Fornas yang disusun oleh Menteri Kesehatan, menjadi acuan pelayanan obat termasuk juga alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk peserta JKN pada fasilitas kesehatan.
“Proses pendistribusian obat untuk fasilitas kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar pria yang akrab disapa Ardi tersebut.
Ia menggarisbawahi, fasilitas kesehatan harus berkomitmen untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta JKN.
Pemungutan biaya tambahan untuk obat oleh fasilitas kesehatan yang disebabkan kekosongan obat dikatakan melanggar ketentuan Program JKN, serta melanggar kerja sama yang telah disepakati fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
“Diimbau kepada peserta JKN apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165, atau apabila peserta sedang berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit,” tandasnya. (Z-4)
BPJS Kesehatan telah mengucurkan dana puluhan triliun rupiah sebagai jaminan untuk membiayai pengobatan pasien pengidap penyakit kardiovaskular melalui program JKN pada 2023.
Laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2023
BELANJA asuransi kesehatan sosial meningkat 36% menjadi Rp167,4 triliun pada 2023. Total belanja tersebut mencakup 98,9% atau Rp165,6 triliun untuk JKN.
Kementerian Kesehatan melalui Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, menyebut bahwa sebanyak 25% masyarakat Indonesia belum memiliki jaminan kesehatan yang aktif.
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
Sebelum mengonsumsi obat cacing, yuks pahami dulu risiko kesehatan yang mungkin timbul.
Polri mengungkap fakta baru dalam penyitaan ribuan botol obat perangsang. Itu dijual ke kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
ADA sejumlah faktor risiko penyebab bayi lahir dengan penyakit jantung bawaan. Contohnya, faktor genetik dan penggunaan obat-obatan.
Mengatasi batuk tidak selalu memerlukan obat-obatan kimia. Beberapa bahan alami terbukti efektif untuk meredakan batuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved