Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERDASARKAN data World Bank pada 2021, sebanyak 40% dari 140 juta penduduk kota di Indonesia belum memiliki akses pelayanan pengumpulan sampah. Dosen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Emenda Sembiring menilai, hal itulah yang menyebabkan banyaknya timbulan sampah di Indonesia, termasuk sampah plastik yang masuk ke laut.
“Kalau tadi angkanya 40% tidak ada akses pengelolaan sampah, sudah kebayang berapa banyak sampah yang kita hasilkan setiap harinya. Probabilitas yang akan ada di lingkungan juga meningkat,” kata Emenda dalam acara Dialog Menuju Pencapaian Target Nasional Pengurangan Sampah Plastik: Tantangan, Peluang dan Arah ke Depan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Berdasarkan penelitiannya di sejumlah kabupaten/kota, jenis sampah yang paling banyak ditemui di lingkungan ialah sampah plastik sachet.
Baca juga : Jumlah Timbulan Sampah Plastik RI Naik Signifikan
Ia menilai, banyaknya timbulan sampah plastik di lingkungan bukan hanya mengotori, tapi juga berpotensi menjadi mikroplastik yang kemudian bisa masuk ke tubuh manusia.
Emenda mengakui, mengubah perilaku masyarakat untuk mengganti plastik sekali pakai memanglah tidak mudah. Namun, cara terbaik yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ialah dengan mencari pengganti kemasan sekali pakai yang kini banyak digunakan untuk menjadi wadah makanan.
Baca juga : Indonesia-Jerman Jalin Kerja Sama untuk Mengurangi Pembuangan Sampah Plastik ke Laut
“Termasuk teknologi intervensi, kita harus mencari upaya daur ulang material sampah yang sebenarnya bisa dihindari dan digantingkan. Selama proses itu belum terjad, kita bisa melihat dan melakukan substitusi,” kata Emenda.
Di samping itu, ia meyakini ada tiga instrumen yang harus dilakukan untuk mengubah perilaku masyarakat soal pengeloalan dan pengurangan sampah. Yakni pendekatan dengan hukum dan sanksi, pendekatan dengan aspek ekonomi dan pendekatan dari sisi moral.
“Tapi tetap harus ada tata kelola yang benar, sehingga ada payung hukum, aturan dan mekanisme ekonomi sehingga tercipta awareness yang tinggi,” pungkas Emenda.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah mengungkapkan, produsen memiliki peran penting untuk pengurangan sampah dari sisi hulu.
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki Peraturan Menteri LHK nomor 75 tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dalam aturan itu, perusahaan didorong untuk menyusun pengurangan sampah sebesar 30% hingga 2029. Namun, kini nyatanya baru delapan perusahaan yang memiliki dokumen perencanaan pengurangan sampah yang telah lengkah dan terverifikasi.
“Dalam hal ini produsen harus menunjukkan kepemimpinannya dari sisi sustainibility. Tunjukanlah secara transparan apa upaya yang dilakukan untu k mengurangi dan mendaur ulang sampah. Tapi sebenarnya sesuai UU, pengelolaan sampah daur ulang bukan tahap yang pertama. Kembali lagi, pembatasan timbulan sampah itu lah yang penting,” pungkas Fajri. (Z-4)
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved