Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) diharapkan bisa menurunkan angka prevalensi penyakit Tidak Menular (PTM). Sebab, kandungan gula pada produk MBDK bisa menyebabkan obesitas, obesitas tipe 2, hipertensi, hingga jantung koroner.
"Konsumsi MBDK akan bermasalah pada berat badan akhirnya berisiko ada obesitas dan memunculkan penyakit tidak menular," kata Kepala Riset dan Kebijakan CISDI Olivia Herlinda dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Untuk diketahui, produk yang masuk dalam MBDK yakni semua produk minuman berpemanis dalam bentuk cair, konsentrat, maupun bubuk. Kemudian semua produk minuman dalam kemasan yang berpemanis baik berpemanis gula maupun yang mengandung bahan tambahan pemanis yang lain.
Baca juga : Cegah Naiknya Kasus Obesitas dan Diabetes, Pemerintah Perlu Terapkan Cukai MBDK
Produk MBDK di Indonesia dengan ukuran 450 ml memiliki kandungan gula 28 gram atau 5,6 sendok teh ada juga produk dengan ukuran 450ml mengandung gula 40 gram atau 8 sendok teh.
Kemudian pada kemasan 250 ml mengandung gula 25 gram atau 4,6 sendok teh. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.
Baca juga : Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Berdasarkan studi analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250ml MBDK berdampak pada risiko obesitas 12%, diabetes tipe 2 sekitar 27%, hipertensi 10%, jantung koroner 13%, dan risiko kematian keseluruhan meningkat 10%.
"MBDK tinggi kalori dan rendah gizi. Produk tersebut juga diproses cepat ditubuh menjadi lemak dan cadangan glukosa tubuh. Selain itu produk MBDK tidak menyebabkan rasa kenyang sehingga tidak mengurangi asupan makanan lain untuk mengurangi total kalori yang dikonsumsi," ujar dia.
Adapun produk-produk tersebut dapat termasuk dan tidak terbatas pada: minuman berkarbonasi, berenergi, sari buah kemasan, isotonik, herbal dan bervitamin, susu berperisa, teh dan kopi kemasan, kental manis, sirop. (Z-4)
Tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji masuk dalam prakajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai objek perluasan cukai.
Mengacu PP 54/2023, penyidikan pidana di bidang cukai hanya dapat dilakukan bila tersangka mengajukan permohonan, dianggap layak, dan mau membayar sanksi administrasi hingga empat kali lipat
Penerapan ketentuan sanksi administratif yang besar ini akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana."
menurut Herdiansyah, PP 54/2023 juga telah menyalahi ketentuan yang berlaku di atasnya, yakni UU tentang Cukai.
KINERJA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga April 2023 mencatatkan surplus sebesar Rp234,7 triliun, setara 1,12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Dikhawatirkan masuknya industri pangan tinggi GGL dalam program MBG berisiko menghambat penerapan cukai MBDK.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebut 96% orang Indonesia sering mengomsumsi produk manis karena rasanya enak; 91% mudah didapat;dan 79,3% beralasan murah.
YLKI mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga kemungkinan tahun 2025.
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno menilai jika pemerintah menerapkan secepat mungkin cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) maka masyarakat akan memahami
Penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) nanti harus dibarengi dengan pengertian masyarakat.
UPAYA penurunan angka obesitas di Indonesia, pemerintah masih mengupayakan penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Diharapkan cukai MBDK segera diterapkan pada tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved