Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional Nur Hidayati menyatakan Pemerintah bisa menjadikan kemenangan gugatan perdata terhadap PT Nasional Sago Prima (NSP) yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai yurisprudensi. Menurutnya, putusan terhadap PT NSP sudah tepat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yaitu menetapkan Strict Liability.
"Yang ditekankan di sini adalah UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Nomor 32 tahun 2009). Dalam hal ini setiap pemegang izin bertanggung jawab bila konsesinya mengalami kebakaran," ucap Hidayati, Jumat (12/8).
Untuk itu, lanjutnya , terhadap kasus lainnya yang akan ditangani Pemerintah bisa melakukan tahapan dan memperkuat materi dan struktur gugatan agar memiliki kekuatan yang sama. Terlebih, mengusulkan agar setiap kasus ditangani oleh Hakim bersertifikasi lingkungan.
"Sehingga jangan sampai hakim tidak paham atas kasus lingkungan tersebut. Padahal sudah kita minta agar tetap strict liability," terang Hidayati.
Sementara itu, Peneliti Hukum Yayasan Auriga Sahrul Fitra dalam kesempatan yang sama meminta agar Pemerintah mengawal putusan tersebut terutama saat memasuki kasus banding. Hal tersebut bertujuan agar Perusahaan yang dituntut tidak menghabiskan aset mereka selama proses tersebut.
"Biasanya, kalau sudah masuk banding, bisa memakan waktu hingga 2 tahun. Nah dalam kesempatan tersebut kita harus waspada, agar tidak ada kilah mereka tidak bisa bayar karena tidak ada aset," terang Sahrul.
Melalui keterangan tertulis yang diterima, PT NSP lewat Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo menyatakan akan menempuh jalur banding terkait putusan tersebut. Menurut mereka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempertimbangkan alat-alat bukti serta pendapat ilmiah dari para ahli yang kami ajukan di persidangan yang semuanya mematahkan tuduhan dari Penggugat. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved