Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi pada 11 entitas bisnis yang menyebabkan pencemaran udara. Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan 11 industri tersebut diantaranya pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai standar dan mereka harus penuhi," ujar Siti menyampaikan keterangan pers seusai rapat terbatas mengenai polusi udara yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8).
Baca juga: Modifikasi Cuaca Disebut Paling Ampuh Atasi Polusi Udara
Siti lebih lanjut menyampaikan Kementerian LHK telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan menurunkan 100 anggota tim ke lapangan untuk mengecek berbagai sumber pencemaran udara. Terdapat 161 entitas bisnis yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan milik Kementerian LHK.
"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 Agustus dan dikenakan sanksi administrasi yaitu 11. Kami lakukan langkah-langkah ini 4-5 minggu lagi ke depan," ucap Siti.
Baca juga: KLHK Masih Tunggu Hasil Pengujian Lab untuk Tindak Perusahaan Penyebab Polusi Jabodetabek
Dari hasil observasi di sejumlah lokasi, terang Siti, ada yang kualitas udaranya konsisten tidak sehat karena di sekitarnya terdapat banyak industri. Ia mencontohkan di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat terdapat 120 entitas bisnis, kemudian kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur 10 entitas bisnis, Tangerang terdapat 7 entitas bisnis, Tangerang Selatan, Provinsi Banten ada 15 entitas bisnis dan Bogor, Jawa Barat ada 10 entitas bisnis.
(Z-9)
AO menyebut ada tren penurunan deforestasi dunia. Laju kehilangan hutan bakau global bruto menurun sebesar 23% antara tahun 2000-2010 dan 2010-2020.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyepakati penguatan kerja sama pengelolaan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak.
Nantinya, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan aksi penyelamatan lingkungan yang membutuhkan dana sebesar US$ 1.000 hingga US$50 ribu bisa mengakses tersebut.
Pengukuran deforestasi di Indonesia perlu menggunakan metode yang tepat
Izin ormas diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara
KEJAHATAN lingkungan berupa pencemaran air tanah dan sungai yang diduga oleh limbah industri dan masyarakat di wilayah Bekasi Raya yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus terjadi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Tindakan penegakan hukum dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan peringatan kepada pengusaha tambak udang untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan.
DI Bandung, sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi menyuarakan kegagalan program Citarum Harum di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Rabu (22/5).
SEBUAH makalah penelitian yang diterbitkan di Science Advances mengungkapkan kondisi dunia yang semakin darurat sampah plastik.
Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk bisa meningkatkan ketahanan lingkungan terhadap perubahan iklim maupun kerusakan lingkungan hidup dan polusi udara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved