Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIKETAHUI, satu per tiga masyarakat Jakarta belum memiliki kepedulian terhadap konsumsi kertas dan tisu. Hal itu disebabkan masih minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi produk-produk yang baik dan ramah lingkungan yang terlacak secara bertanggung jawab di setiap pengolahannya.
Program Officer Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia, Indra Setia Dewi, menerangkan pembentukan FSC mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab melalui ecolabel. Produk-produk berlabel itu menandakan produksi terhadap produk itu telah menerapkan kaidah-kaidah lingkungan yang diakui secara internasional.
Indra mengungkapkan saat ini terdapat 2,7 juta hektare hutan alam dan hutan rakyat di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat FSC. Jumlah itu baru sekitar 10% dari total luas hutan alam dan hutan rakyat di Indonesia. Namun, dalam sektor industri, produk hasil hutan besertifikat FSC baru sekitar 300 industri.
“Artinya 300 industri menggunakan bahan baku dari hutan yang besertifikat FSC. Namun, memang lebih banyak yang diperoleh dari impor, hutan-hutan impor, karena keterbatasan (jumlah) hutan besertifikat FSC di Indonesia,” ungkapnya.
Produk-produk yang telah mengantongi sertifikat FSC, di antaranya tisu, kertas, kemasan minuman, seperti teh, susu, dan jus, pensil warna, dan furnitur. Belum banyaknya produk industri yang besertifikat FSC, ungkapnya, disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan.
Penerapan sertifikasi itu di industri masih sebatas ketika konsumen meminta para produsen untuk menghasilkan produk ecolabel. Karena itu, pihaknya terus mendorong konsumen agar meminta produsen menghasilkan produk ramah lingkungan dan melindungi hutan.
10 prinsip
Terdapat 10 prinsip yang harus dapat dipenuhi perusahaan guna mendapatkan sertifikasi FSC. Ke-10 prinsip tersebut di antaranya mematuhi kebijakan nasional maupun internasional yang berlaku terutama mengenai pengelolaan hutan, mematuhi batas-batas penggunaan lahan untuk menghindari tumpang-tindih antara kawasan lindung dan kawasan produksi, wajib menghormati hak-hak masyarakat adat, meminimalisasi dampak lingkungan, dan memelihara kawasan dengan nilai konservasi tinggi.
“Menghasilkan produk FSC itu akan sulit ketika pasarnya tidak ada. Kedua belah pihak harus terus diedukasi. Konsumen harus minta dan produsen harus siap untuk menyediakan,” jelas Nur Maliki Arifiandi, Gftn and Trade Networking Coordinator WWF.
Badan independen
FSC tidak mengeluarkan sertifikat FSC. Proses sertifikasi dilakukan organisasi independen yang disebut badan sertifikasi.
Badan sertifikasi itu menilai operasional perusahaan sesuai dengan kriteria FSC. Hanya badan sertifikasi terakreditasi yang bisa mengeluarkan sertifikat FSC.
Ada tiga langkah untuk mendapatkan sertifikat FSC, yaitu menghubungi badan sertifikasi FSC yang teraakreditasi (untuk Indonesia Global-Mark Pty Ltd ada di Australia), menjalani proses audit, dan mendapat sertifikat. (H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved