Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Sekretaris Jenderal PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengatakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan tidak bakal mempan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, apabila para warga sekolah belum mendapatkan edukasi.
Ia berpendapat pengetahuan terkait bagaimana cara mencegah kekerasan di sekolah, perspektif penanganan jika terjadi kasus kekerasan di sekolah juga sama pentingnya dari sekadar menerbitkan peraturan.
“Saya setuju regulasi itu diterbitkan. Tetapi yang lebih penting bagaimana pemerintah mengedukasi keluarga, warga sekolah mulai dari tenaga pendidik, penjaga sekolah, kepala sekolah, murid untuk mengenali apa itu kekerasan dan bagaimana mengatasinya?” kata Dudung kepada Media Indonesia, Kamis (10/8).
Baca juga : KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah
“Di sekolah pun kita harus kembali mengedepankan bagaimana penguatan pendidikan karakter di sekolah. Baik dalam intra, baik dalam ekstra maupun dalam pembiasaan. Apakah itu sudah terevaluasi dengan baik atau belum?” imbuh Dudung.
Untuk diketahui, bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis (emosional), kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan yang terakhir adalah eksploitasi.
Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
Menurut PGRI, kekerasan akan terus terjadi di sekolah jika Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tidak disosialisasikan secara intens kepada warga sekolah.
Dudung berharap pemerintah lebih menekankan aspek pendidikan karakter bagi warga sekolah dan melakukan pembinaan kepada para guru dan kepala sekolah yang diharapkan menjadi garda terdepan untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak.
“Peran keluarga juga penting ya, dalam hal ini parenting di keluarga. Apakah sudah satu visi dan misi dengan harapan kita dalam perlindugan anak? Menyamakan visi misi itu jauh lebih penting menurut saya. Yang harus dilihat itu akar masalahnya apa? Menurut UU Perlindungan Anak, anak itu harus dihargai, harus dihormati, harus dilindungi dan harus mendapatkan hak-haknya yang layak bagi anak. Apakah itu semua sudah dipahami? Itu yang penting,” ujar Dudung.
Direktur pengembangan program Save the Children Indonesia Imelda Usnadibrata juga turut mengapresiasi pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang diharapkan dapat mencegah kekerasan di lingkungan sekolah. Imelda juga mengaku senang karena terdapat definisi yang lengkap serta bentuk dan jenis kekerasan dalam regulasi tersebut.
“Hal ini merupakan upaya baik pemerintah dalam memastikan anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini secara terperinci diwujudkan juga dalam ruang lingkup, definisi dan bentuk-bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan yang harus dilakukan satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga masyarakat serta tata cara penanganan kekerasan dengan berpihak pada korban dan mendukung pemulihan,” tutur Imelda.
Ia berharap berharap Permendikbudristek tersebut melindungi peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan dari kekerasan. Masyarakat juga akan semakin teredukasi, terutama tentang pentingnya melindungi anak-anak kita, peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.
“Selain itu, kami juga berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan pemahaman, tidak hanya bagi tim pencegahan dan penanganan kekerasan dan satuan tugas untuk mengambil tindakan-tindakan bagi siapa pun yang melakukan kekerasan, terutama kepada peserta didik. Demikian juga bagi masyarakat umum, termasuk peserta didik bahwa mereka dilindungi dari kekerasan melalui Permendikbudristek ini,” tandasnya. (Z-4)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved