Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Diperkuat

Ric/H-1
06/8/2016 04:01
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Diperkuat
(MI/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai langkah menjaga kredibilitas Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

KAN sendiri pada Agustus 2016 telah mengakreditasi 13 Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan 22 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian LHK IB Putera Parthama menegaskan pentingnya menjaga kredibiltas dari SVLK yang salah satunya dilakukan dengan memastikan lembaga penilai verifikator independen tidak curang dalam kerja mereka menilai dan memverifikasi kinerja pemegang izin pemanfaatan hasil hutan baik oleh swasta maupun masyarakat dalam pemenuhan kewajiban Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).

"Kuncinya menjaga kepercayaan dan kredibilitas SVLK ini," kata dia, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya