Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dengan tegas menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang menuntut perhatian dan tindakan serius dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan.
Perdagangan orang adalah praktik kejahatan yang kejam dan tidak manusiawi, di mana orang-orang dieksploitasi secara fisik, seksual, atau ekonomi melalui pemaksaan, pemerasan, atau manipulasi.
Baca juga: Polda Metro Dalami Kasus Jual Beli Ginjal Sampai ke Bali
Untuk itu Kemen-PPPA sadar atas urgensi untuk memerangi perbudakan modern ini dan menciptakan Indonesia yang bebas dari eksploitasi dan kekerasan.
Saat ini, penggunaan teknologi untuk menjerat korban menjadi salah satu tren baru yang banyak digunakan oleh pelaku.
Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO
Untuk itu, Kemen-PPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) lainnya yang tergabung dalam anggota GT PP TPPO.
Guna merealisasi penyampaian data serta informasi berupa edukasi tentang pencegahan dan penanggulangan TPPO, Kemen-PPPA akan menyelenggarakan sebuah acara yang diselenggarakan pada Minggu (30/7) di RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Periksa Tiga Korban TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja
Dalam kegiatan ini, akan dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy, dan Menko Polhukam Mahfud MD serta Pj. Gubernur DKI Jakarta - Heru Budi Hartanto.
Komitmen Berantas TPPO
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen-PPPA, Ratna Susianawati menegaskan pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen dalam memberantas TPPO melalui berbagai kebijakan dan program kegiatan yang dilaksanakan untuk melindungi warga negaranya dari TPPO.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2019- 2022 terdapat 1.545 kasus TPPO dan 1.732 korban TPPO dengan tren pada 2019 terdapat 191 kasus dan 226 korban TPPO.
Pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban TPPO, selanjutnya pada 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO, serta pada periode Januari hingga Oktober 2022 terlapor sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO.
Berdasarkan data tersebut, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan dan anak.
Baca juga: Polri Tegaskan tidak Pandang Bulu terhadap TPPO
Bahkan saat ini dengan dialihkannya ke Polri dengan telah membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah kordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah melakukan serangkaian kegiatan untuk melakukan pengungkapankasus-kasus di seluruh wilayah Indonesia baik yang dilakukan oleh Bareskrim maupun seluruh Polda.
Satgas TPPO sampai dengan tanggal 19 juli 2023 telah menangani 699 laporan dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka serta melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban.
Selain itu, sebagai informasi perkembangan terkini bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja, dan telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi
Ratna berharap dengan payung hukum UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan beberapa aturan turunan lainnya yang sudah dikeluarkan.
Baca juga: Cerita Tersangka Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja: Bukan Untung Malah Buntung
Termasuk yang mengatur mekanisme kinerja melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) serta upaya-upaya perbaikannya dapat meminimalisasi TPPO yang dialami perempuan dan anak maupun masyarakat umumnya.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa menambahkan berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, telah terbentuk Gugus Tugas (GT) PP TPPO Pusat yang terdiri dari 24 kementerian/lembaga, serta Gugus Tugas (GT) PP TPPO Daerah yang telah terbentuk di 32 provinsi, dan 245 kabupaten/kota di Indonesia, perlu terus menerus ditingkatkan komitmen implementasinya seperti telah dituangkan dalam rencana aksi nasional maupun rencana aksi daerah.
Setiap daerah dengan peta potensi masalah maupun peta potensi solusinya masing-masing untuk terus menerus meningkatkan upaya baiknya dalam pemberantasan TPPO.
Baca juga: Ini Strategi Kemenko PMK Cegah TPPO
Tidak hanya berfokus pada pekerja migran, namun juga TPPO antar daerah yang diindikasikan juga banyak kasusnya seperti halnya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya yang masih belumbanyak terungkap.
"Melalui GT PP TPPO tersebut, telah dilakukan berbagai upaya, di antaranya yaitu, melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan yang melibatkan semua anggota GT PP TPPO, baik di pusat dan daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki," kata Priyadi Santosa dalam keterangan, Selasa (25/7).
Menteri PPPA Kutuk Praktik TPPO
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati selaku Ketua Harian GT PP TPPO mengutuk keras segala bentuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merupakan pelanggaran terburuk terhadap hak azasi manusia.
“Keberhasilan pencegahan dan penanganan TPPO ini harus komprehensif dari hulu ke hilir, karena kita tahu bersama TPPO sudah menjadi kejahatan extraordinary atau luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia dengan modus beragam dan sangat terselubung," jelasnya.
"Kejahatan ini terjadi di hampir di semua negara di dunia dan yang paling miris perempuan dan anak kerap menjadi korban,” ujar Menteri PPPA. (RO/S-4)
ANAK adalah masa depan bangsa Indonesia. Kesejahteraan anak Indonesia saat ini merupakan jaminan kesejahteraan bangsa kita di masa mendatang.
Anak Indonesia yang merupakan generasi masa depan yang penuh potensi. Mereka tumbuh di era dimana teknologi dan internet menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka yang tercatat tampak menurun tapi fakta bisa berbeda
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila pada Pemilu 2024
Pemerintah akan memberikan perlindungan kepada ibu korban kekerasan dan pengidap HIV
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved