Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JELANG pemilu 2024, tokoh lembaga survei, opinion maker, pengamat politik dan budaya kembali menjadi headline dan rujukan. Nama Denny JA menjadi yang terpopuler berdasar mesin pencarian Google.
Nama Denny JA dari LSI Denny JA menjadi tokoh paling populer dengan jumlah berita 1.830.000. Di urutan kedua ada Rocky Gerung dengan jumlah berita 1.520.000.
Riset ini dipublikasi lembaga Public Relation XYZ+, yang mengutip hasil riset Irsyad Mohammad, berjudul: "Riset 15 Tokoh Berdasarkan Analisa SEO Google" yang dirilis Selasa (18/7). "Frekuensi jumlah berita tentang tokoh di Google Search memang selalu berubah. Itu sangat tergantung dari kapan pencarian dilakukan mengingat data di Google updated, diperbaharui setiap detik," ujar CEO XYZ+ Agency Amelia Fitriani dalam keterangan yang diterima.
Menurut Amelia, nama Denny JA menempati peringkat satu opinion maker, pengamat politik, tokoh lembaga survei dikarenakan dirinya dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA kerap melakukan konferensi pers terkait berbagai hal seperti hasil survei yang dikutip media secara sangat luas. Hal itu, dikatakan Amelia, makin di setiap pemilu presiden dan pilkada.
Denny JA pun merambah bidang di luar isu politik. Ia juga diberitakan selaku sastrawan, pemikir agama, pengusaha dan pelukis.
"Bahkan untuk ukuran dunia, pada 2015, TIME Magazine memilih Denny JA sebagai 30 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia Internet, bersama Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan selebriti Justin Bieber," tutupnya. (RO/R-2)
Pihak berwenang Prancis memberlakukan denda dua juta euro (US$2,2 juta) di Google pada Selasa (4/7) atas hasil yang tidak lengkap di mesin pencari dan toko aplikasinya.
Di Google app, pengguna dapat mengambil gambar atau menggunakan tangkapan layar dan menambahkan teks ke dalamnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved