Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cukup Tunjukkan KTP, Peserta JKN Aktif Dapat Terlayani BPJS Kesehatan

Mediaindonesia.com
17/7/2023 09:47
Cukup Tunjukkan KTP, Peserta JKN Aktif Dapat Terlayani BPJS Kesehatan
(DOK PEMPROV MALUKU)

CUKUP dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan asal sesuai prosedur. Itu juga termasuk bagi peserta JKN yang sedang berada di luar wilayah. Peserta JKN aktif tersebut juga akan mendapat pelayanan obat sesuai dengan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku sedang menggiatkan sinergi untuk memenuhi ketentuan penganggaran peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sesuai dengan regulasi yang berlaku. Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota. Yaitu untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.

“Sementara untuk rekrutmen Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kami juga sangat masif dalam melaksanakan layanan Mobil BPJS Keliling yang menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar dan Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Desa,” tutup Yessi. (RO/S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya