Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENDIKBUD Ristek mendukung pemerintah daerah dan kota untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tujuannya demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.
Juru Bicara Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan PPDB di masing-masing daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk menerbitkan petunjuk teknis sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
“Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (11/7).
Baca juga: Kecurangan PPDB Terjadi karena Rendahnya Kualitas SDM
Menanggapi permasalahan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, Anang menegaskan,. permasalahan KK fiktif, Kemendikbud Ristek mendukung Pemda/Pemkot untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil di daerah masing-masing.
Menurutnya, PPDB memiliki empat jalur seleksi, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali, dan Jalur Prestasi. Jalur ini bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.
Baca juga: 20.037 Siswa Tidak Lolos PPDB SMP Tangerang Bisa Masuk ke Swasta. Gratis!
“Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB,” tegasnya.
Anang menjelaskan bahwa jalur zonasi memiliki tujuan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari domisilinya, serta mendorong kolaborasi antara sekolah, keluarga dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan.
“Jalur zonasi juga menjadikan demografi murid lebih beragam. Hal ini ikut mendorong pemerataan kualitas murid di masing-masing satuan pendidikan, serta mendorong agar guru-guru terus belajar dan meningkatkan kompetensinya. Tujuan yang ingin dicapai adalah penghapusan stigma negatif tentang layanan pendidikan berkualitas hanya ada di sekolah favorit saja,” tandas Anang. (Des)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan kembali bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) penting ditempuh demi mencegah terjadinya kastanisasi sekolah.
Mulai hari ini, pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) di Surabaya untuk tahun ajaran 2024 telah resmi dibuka
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah dalam hal ini Kemdikbud Ristek untuk melakukan evaluasi total terkait regulasi dan implementasi PPDB di tiap daerah
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dengan adanya zona-zona ini, meskipun di kelurahan tersebut tidak ada SMP maupun SMA negeri, peserta didik tetap bisa berpotensi diterima lewat jalur zonasi.
PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) merupakan salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah,
PENGAMAT pendidikan Indra Charismiadji mengatakan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang amburadul selama beberapa tahun terakhir disebabkan karena pemerintah tidak menjalankan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved