Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kemudahan dan manfaat penjaminan pelayanan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya sekadar informasi.
Seorang ibu yang bernama Lisnawati telah merasakan kemudahan kala mengurus penjaminan kacamata melalui program JKN.
Wanita 50 tahun ini mengaku sangat senang dengan adanya fasilitas atau penjaminan terhadap alat bantu kesehatan yang diperlukannya.
Baca juga: Jadi Endemi, BPJS Kesehatan Tegaskan Tetap Tanggung Pengobatan Covid-19
“Sangat mudah dan sangat membantu dengan adanya bantuan dari BPJS Kesehatan terhadap kebutuhan kacamata saya ini," jelas Lisnawati.
"Sangat lumayan, kalau saya mau yang nominal sesuai kelas rawat saya bisa, kalau mau kualitas yang dan harga yang lebih saya cukup tinggal menambah selisihnya saja,” ujar Lisna sapaan akrabnya.
Kemudahan Dirasakan dari Proses Hingga Pengambilan Kacamata
Kemudahan itu dirasakan Lisna mulai dari proses di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga saat dirinya melakukan pemeriksaan di rumah sakit dan saat dirinya melakukan pengambilan di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini mengaku sangat terbantu dengan penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh petugas di setiap titik layanan yang ada.
Baca juga: Yuk Ketahui KRIS, Pengganti Kelas I-III BPJS Kesehatan
“Dari klinik biasanya saya diperiksa dulu dan ditanya-tanya oleh dokter yang ada disana. Lalu saya diberi pengantar atau rujukan ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut biasanya, nah di situ juga prosesnya sangat simple karena alur-alur layanannya jelas dan mudah dimengerti untuk penjelasan yang diberikan," papar Lisna.
"Lalu saya diarahkan menuju optik terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, semuanya mudah dan cepat,” sambungnya.
Selain merasa terbantu dengan cepatnya proses pemeriksaannya, Lisna juga mengaku lebih terkejut lagi ketika mengetahui bahwa mekanisme klaim kacamata di optik sangat mudah karena bisa dilakukan di optik mana saja yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Fajri Dijamin Program JKN
“Jadi waktu itu setelah melakukan pengukuran di rumah sakit kan saya belum sempat ke optik karena harus ada urusan di luar kota," ucapnya.
"Nah, di situ saya dapat informasi dari petugas di rumah sakit bahwa berkas legalisasi ini bisa digunakan untuk klaim pengambilan kacamata di optik mana saja asal sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam waktu secepatnya kalau bisa," jelas Lisna.
"Wah saya sangat merasa terbantu dengan hal ini sehingga saat saya pergi ke luar kota itu saya mampir sekalian ke salah satu optik, dan memang ternyata benar bisa digunakan dan diambil di situ kacamatanya,” ungkap Lisna lagi.
Lisna merupakan peserta Program JKN dari segmen Penerima Pensiun PNS dengan hak kelas rawat kelas I.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023, pemberian bantuan untuk klaim alat bantu kesehatan berupa kacamata dapat diberikan dengan jangka waktu paling cepat dua tahun sekali dengan indikasi -Sferis 0,5D atau -Silindris 0,25D sesuai dengan resep dokter spesialis mata.
Adapun besaran bantuan klaim alat bantu kesehatan berupa kacamata yang diterima oleh peserta Program JKN disesuaikan dengan masing-masing hak kelas rawatnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Masih Lakukan Validasi Nonaktifnya 15 Juta Kepesertaan
Untuk peserta dengan hak kelas rawat kelas I dijamin sebesar Rp330.000, kelas II sebesar Rp220.000, dan peserta kelas III atau peserta PBI sebesar Rp165.000.
Sebagai Peserta JKN, Lisna Merasa Nyaman
Menutup, Lisna kembali menyampaikan rasa senangnya karena telah terdaftar sebagai peserta Program JKN. Baginya dengan menjadi peserta Program JKN memberikan rasa nyaman dan aman terutama dalam hal jaminan kesehatan.
“Nyatanya program ini tidak hanya mencakup perlindungan yang mengharuskan kita sampai rawat inap, tetapi juga memberikan kita perlindungan, kenyamanan dan bantuan saat membutuhkan pelayanan kesehatan lain atau tambahan seperti yang saya rasakan ini," terangnya.
"Sebenarnya selain pernah klaim kacamata saya juga pernah menggunakan untuk berobat lain, dan semuanya bisa terjamin tanpa harus ada biaya tambahan yang dikeluarkan,” tutup Linawati. (RO/S-4)
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
Jumlah peserta non aktif karena menunggak pada 2023 mencapai 15.202.292 jiwa.
Pemerintah Kabupaten Bangka siap membantu menalangi iuran tunggakan BPJS Kesehatan dan Tenagakerjaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024
BPJS Kesehatan telah mengucurkan dana puluhan triliun rupiah sebagai jaminan untuk membiayai pengobatan pasien pengidap penyakit kardiovaskular melalui program JKN pada 2023.
Laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2023
BELANJA asuransi kesehatan sosial meningkat 36% menjadi Rp167,4 triliun pada 2023. Total belanja tersebut mencakup 98,9% atau Rp165,6 triliun untuk JKN.
Kementerian Kesehatan melalui Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, menyebut bahwa sebanyak 25% masyarakat Indonesia belum memiliki jaminan kesehatan yang aktif.
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved