Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JEMAAH haji Indonesia gelombang kedua yang mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, akan mulai memadati Kota Mekkah, esok.
Para jemaah, baik gelombang pertama yang sudah bertolak dari Madinah ke Mekkah maupun gelombang kedua diminta memperhatikan sejumlah hal, agar tidak bermasalah secara hukum.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Harun Al Rasyid, Selasa (6/6/2023) sore, membeberkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan di kompleks Masjidil Haram.
Pertama, jemaah dilarang merokok. Ketika jemaah merokok bukan hanya didenda, melainkan juga nenjalani kurungan.
Baca juga: Maskapai Telat Terbangkan Jemaah Haji ke Tanah Suci
Kedua, jangan sembarangan membuang sampah di sekitaran Masjidil Haram, juga di Masjid Nabawi, Madinah. Bila melihat sampah, pungut, dan bawa sampai menemukan temlat sampah dan buang ke situ.
Ketiga, jemaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya,. Ini berlaku untuk semua kelompok, komunitas, partai politik, maupun kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Baca juga: PPIH Berikan Bimbangan dan Pendampingan Jemaah Sakit
Keempat, dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak keamanan, walaupun itu niatnya untuk mengamankan. Gerak-gerik para jemaah dipantau pihak keamanan atau askar melalui CCTV.
Kelima, jangan berkumpul atau berkerumun di dalam maupun di di luar halaman Masjidil Haram. Hal ini juga berlaku untuk di Masjid Nabawi.
Keenam, jangan mudah percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai petugas, dengan berpakaian ihram memakai ciri-ciri dengan gelang yang seperti petugas lalu menawarkan hal-hal mengiming-imingi kemudahan ibadah.
Ketujuh, gunakanlah jasa kursi dorong yang telah disiapkan pihak Masjidil Haram. Peenyedia jasa tersebut memakai rompi. Jangan memakai jasa dorong yang ilegal. Ketika tepergok askar, pendorong kursi roda ilegal tersebut akan meninggalkan jemaah begitu saja. (Z-3)
Kementerian Agama akan melakukan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan ibadah haji menyusul berakhirnya fase terakhir kepulangan jemaah haji.
Saat ini, ada 43 jemaah haji Indonesia yang masih menjalani perawatan di RS Arab Saudi. Tim KUH KJRI Jeddah akan terus melakukan pendampingan.
PEMBERANGKATAN jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 88 Embarkasi Surabaya (SUB-88) dari Arab Saudi ke Tanah Air menandai berakhirnya operasional ibadah haji 1444 H/2023.
Untuk kali pertama, 3.000 daging kambing Dam petugas dan jemaah haji siap dikirim ke Tanah Air.
Penyelenggaraannya secara protokol kesehatan menjadi menyerupai sebagaimana sebelum adanya covid-19.
Jemaah haji yang telah tiba di Tanah Air berjumlah 106.298 orang, tergabung dalam 277 kelompok terbang (kloter).
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
PENYELENGGARAAN haji 2024 telah melewati fase puncak. Kendati belum benar-benar tuntas, tahapan itu setidaknya memberikan kelegaan tersendiri.
MUSIM haji 2024 telah usai. Puncak ritual haji, yaitu wukuf di Arafah, telah dilalui jemaah pada Sabtu pekan lalu.
PUNCAK haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina pada 2024 telah tuntas dengan lancar dan sukses.
49 kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia gelombang I akan kembali ke Tanah Air mulai 22 Juni 2024.
Jemaah haji Indonesia yang mengambil Nafar Awal akan mengakhiri fase menginap (mabit) di Mina pada Selasa (18/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved