Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri pastikan bakal mengusut tuntas kasus persetubuhan ABG berusia 15 tahun yang disetubuhi secara keji oleh 10 pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pasalnya, salah satu pelaku merupakan oknum Brimob.
“Secara umum Polri akan memastikan kasus itu akan ditangani sampai tuntas,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (2/6).
Untuk diketahui, penyataan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho yang menyebut kasus RO, 15, yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong bukanlah kasus pemerkosaan menjadi sorotan masyarakat. Kapolda mengatakan, kasus itu adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur karena tidak dilakukan dalam paksaan, melainkan ada tindakan bujuk rayu hingga iming-iming dijanjikan menikah.
Baca juga : ICJR : Persetubuhan dengan Anak Adalah Perkosaan
Menurut Brigjen Ramadhan, kasus tersebut telah mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Semua kasus-kasus yang menonjol pasti akan menjadi atensi Polri," katanya lagi.
Namun, untuk saat ini kasus perkosaan ABG di Sulawesi Tengah itu masih ditangani oleh Polres Parigi Moutong. "Tentu pihak Polda Sulteng memberikan atensinya meski penyidikannya masih ditangani Polres,” ujarnya.
Baca juga : Kementerian PPPA Sebut Kasus di Parigi Moutong Masuk Unsur Pemerkosaan
Terkait oknum Brimob yang diduga terlibat dalam pencabulan tersebut, Brigjen Ramadhan mengatakan pihaknya akan menindak jika terbukti bersalah. "Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong," tegasnya.
"Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganannya. Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenai sanksi," sambungnya.
Sebelumnya, seorang ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) disetubuhi secara keji oleh 10 pria, salah satunya oknum kepala desa.
Polres Parigi Moutong saat ini sudah mengamankan lima orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut, sedangkan lima pelaku sisanya masih dalam pencarian. (Z-4)
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved