Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa pengelolaan hasil sedimentasi seperti pasir laut tidak akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Apa dasarnya?
"Di PP nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi itu menyatakan pengelolaan sedimentasi, bukan pasir laut. Jadi memang posisinya bagaimana kita memperbaiki ekosistem laut dengan mengambil sedimen yang selama ini mengganggu perairan, bukan pasirnya yang diambil," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Jumat (2/6).
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan aturan tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Baca juga : Menteri LHK Angkat Bicara soal Ekspor Pasir Laut
Aturan tersebut menjadi perdebatan di ruang publik, karena secara otomatis mengaktifkan kembali aktivitas ekspor tambang pasir laut yang sedianya telah dihentikan sejak 20 tahun lalu.
Alue menegaskan bahwa dalam PP itu secara tegas telah diatur mengenai pengelolaan, pengawasan dan pemetaan hasil sedimentasi laut. Jadi, kekhawatiran akan merusak ekosistem pesisir tidak akan terjadi.
"Jadi di PP itu ada saveguard lingkungannya pengelolaan sedimen tadi, baik perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pemanfaatan. Dan tidak semua wilayah Indonesia bisa, nanti ada perwilayah tertenti di mana sedimen lautnya selama ini sudah cukup parah," pungkas Alue. (Z-4)
Baca juga : Aspebindo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut dan Pengelolaan Sedimentasi Laut Dihentikan
TERGIUR dengan tingginya harga pasir laut, sejumlah perusahaan berebut untuk mengeruk alur muara jelitik sungailiat Kabupaten Bangka.
FORKOMINDA Babel sepakat mengizinkan penjualan gunungan pasir laut guna membiayai pengerukan alur muara Sungai Jelitik yang kini sudah mengalami pendangkalan.
Pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Pemerintah dalam waktu dekat ini ditengarai akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun.
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
PBB mencatat 6 miliar ton pasir laut dikeruk yang berakibat kehancuran keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat.
Warga pesisir Pantai Pangandaran kembali menggelar tradisi Hajat Laut, sebuah ritual syukur tahunan yang meriah, dengan acara larung sesaji ke tengah laut
Putu berharap kehadiran kapal OceanX ini dapat membantu memperkenalkan kekayaan laut Indonesia kepada dunia
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
OAKWOOD Suites Kuningan Jakarta bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menggelar aksi penanaman 2.000 mangrove dan pembersihan laut di pesisir Jakarta.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Kolaborasi OceanX dengan Tanoto Foundation akan melibatkan sejumlah pengajar dan pelajar dalam pendidikan sektor kelautan yang berkualitas dan mudah diakses secara luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved