Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSEKUTUAN Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap jemaat di tiga gereja. Kejadian-kejadian tersebut berlangsung pada rentang waktu yang hampir bersamaan.
Pertama, Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. Pembubaran terjadi pada Jumat, 19 Mei 2023. Kedua, Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, pada 19 Mei 2023. Dan ketiga, pada 28 Mei 2023 di Gereja Bethel Indonesia (GBI) saat aktivitas pendidikan Agama Kristen di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Sangat disayangkan bahwa kasus–kasus seperti ini masih terjadi setelah Presiden Joko Widodo secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama pada Januari 2023 lalu dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Bogor," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Henrek Lokra dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Senin (30/5).
Baca Juga: PGI: Penghentian Ibadah Secara Paksa Cederai Amanat Konstitusi
Atas aksi penghentian paksa aktivitas peribadahan dan pendidikan agama Kristen tersebut, PGI menyampaikan empat sikap. Pertama, Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama. Salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan Kepala Daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah. Sementara jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.
Baca Juga: PGI Minta Presiden Perhatikan Kasus Larangan Beribadah
Kedua, Menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Wali Kota Binjai, Wali Kota Pekanbaru, dan Bupati Bandung Barat; untuk mengeluarkan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara berdasarkan PBM 9 & 8 tahun 2006.
Tiga, PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus–kasus seperti ini berulang tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang berpotensi menjadi konflik terbuka, apalagi pada momentum memasuki tahun politik dengan politisasi identitas yang sangat rawan.
Baca Juga: PGI: Jangan Saling Benci Hanya Karena Beda Pilihan Capres!
"Dan keempat, Kepada para pelayan dan jemaat GMS Binjai, GBI Gihon Pekanbaru, dan GBI di Cilame, Bandung Barat, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dalam iman kepada Kristus dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk izin pendirian rumah ibadah, serta terus menjalin persaudaraan sesama anak bangsa di mana saudara berada," tutup Pdt. Henrek Lokra. (RO/S-1).
Meskipun pembubaran BUMN dapat jadi solusi akhir untuk menghentikan kebocoran keuangan negara dan mengalihkan sumber daya ke sektor yang lebih produktif, tetap harus dilakukan hati-hati.
GUGATAN hukum perdata membayangi Sekolah Pencawan yang berada di Jalan Bunga Ncole Raya, Nomor 50, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
mengenai adanya penolakan terhadap ibadah umat katolik itu tidak benar. Ia menilai, ibadah Rosario merupakan kegiatan yang baik, namun tetap harus memperhatikan dari sisi etikanya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolah permohonan politik bisa langsung dibubarkan MK jika terbukti melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan atau membahayakan keutuhan negara.
alasan utama pembubaran perusahaan dianggap tidak layak dari segi bisnis dan keuangan. Kontribusi terhadap perekonomian pun dianggap minim.
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Komunitas Simalungun di luar negeri mengadu ke Ridwan Kamil soal penutupan gereja di Purwakarta
ADCP berkomitmen memberikan dampak berkelanjutan tidak hanya bagi perusahaan, juga bagi lingkungan sekitar.
Pendirian rumah ibadah yakni peran dari FKUB, aliran kepercayaan, hingga tanda tangan dari 90 orang jemaat dan 60 orang pendukung dari masyarakat sekitar atau disebut formula 90-60.
Polisi menetapkan empat tersangka pada kasus penggerudukan ibadah mahasiswa di Setu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak jajarannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ditemui masyarakat dalam membangun rumah-rumah ibadah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved