Perppu Kebiri Diajukan Jadi UU

Syarief Oebaidillah
27/7/2016 11:29
Perppu Kebiri Diajukan Jadi UU
(Antara/M Agung Rajasa)

PEMERINTAH bersama Komisi VIII DPR sepakat mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri menjadi undang-undang. Pengesahannya akan dibahas pada masa sidang paripurna berikutnya.

“Anak adalah bunga peradaban dan anugerah Tuhan, jangan menjadi beban sosial sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama sesuai amanat konstitusi. Kesepakatan ini segera kita putuskan bersama karena kejahatan pada anak terus meningkat,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong di Gedung DPR, Jakarta, kemarin, saat menutup rapat kerja internal fraksi mini Komisi VII DPR yang menyepakati Perppu Kebiri, bersama wakil pemerintah yakni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise serta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Gayung bersambut, Yohana dalam kata penutup rapat menyampaikan apresiasi. “Atas nama pemerintah kami ­mengapresiasi. Apabila UU itu disahkan, pemerintah siap menjalankan sesuai yang di amanatkan UU itu,” katanya.

Yohana menyatakan upaya itu memerlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, parlemen, masyarakat, dunia usaha, maupun media massa.

Yohana menyatakan kesepakatan soal Perppu Kebiri menjadi kado di Hari Anak Nasional. Terkait dengan penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor pengebirian, Yohana menyatakan itu akan disiasati dengan mengeluarkan beberapa peraturan pemerintah. “Nanti kita akan buat dalam bentuk PP. Yang penting disahkan DPR. Ada beberapa PP yang dibuat, PP tentang rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan pendeteksian, pemasangan cip. Akan ada PP itu,” cetusnya.

Mensos Khofifah mengatakan hendaknya penambahan hukuman pengebirian dilihat sebagai rehabilitasi, dan bukan hukuman. Khofifah meminta, selain memandang pengebirian sebagai rehabilitasi, hendaknya juga dilihat jangan sampai ada residivis pedofil, misalnya pelaku pernah melakukan kekerasan seksual dan mengulang kembali. “Jadi tergantung sudut pandang pelaksanaan UU ini setelah diputuskan.”

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi NasDem Choirul Muna menyatakan substansi kesepakatan bersama dengan pemerintah ialah agar ada efek jera bagi predator anak. “Fraksi NasDem mendukung kesepakatan ini.”

Konstitusional
Dalam rapat kerja itu fraksi yang sepakat mengesahkan Perppu Kebiri menjadi UU ialah NasDem, PDI Perjuang­an, Hanura, Golkar, PPP, PKB, dan PAN. Fraksi PKS, Partai Demokrat, dan Gerindra belum mengambil sikap. “Gerindra belum mendapat gambaran kesiapan pemerintah dalam implementasi perppu saat menjadi UU. Banyak masukan yang belum tertampung serta konten ­substansi yang dipertanyakan,” kata anggota Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyatakan pendapat fraksi secara umum menggambarkan persetujuan dari DPR. “Secara konstitusional, kita dapat menyetujui perppu ini karena kejahatan anak sudah darurat. Nanti kita ajukan ke pembahasan tingkat kedua menjadi UU,” tukas anggota Fraksi PAN itu. (Try/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya