BKSDA Ciamis Selamatkan Bayi Orang Utan

MI
21/7/2016 10:10
BKSDA Ciamis Selamatkan Bayi Orang Utan
(ANTARA/Adeng Bustomi)

PETUGAS Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah III Ciamis telah mengamankan seekor orang utan Kalimantan dari seorang warga Kabupaten Pangandaran. Namun, kepemilikan hewan yang dilindungi negara tersebut tidak mengantongi surat izin terutama dalam memelihara. Hewan tersebut akan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa, Cikananga, Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami telah melakukan penyitaan terhadap orang utan Kalimantan yang dimiliki oleh seorang pemilik dari Kabupaten Pangandaran. Orang tersebut, mendatangi kantor (BKSDA) Wilayah III Ciamis meminta surat izin memelihara. Akan tetapi, orang utan yang dimiliki oleh salah seorang warga itu tidak bisa dipelihara karena hewan itu dilindungi oleh negara," kata staf Bidang Konservasi Sumber Daya Alam, Wilayah III Ciamis, Toto Kuswanto, kemarin (Rabu, 20/7).

Toto mengatakan, bayi orang utan asal Kalimantan yang memiliki nama latin Pongo pygmaeus tersebut berjenis kelamin betina dan diperkirakan baru berumur sekitar 8 bulan dan dalam kondisi sehat.

"Jadi, seorang warga datang dari Kabupaten Pangandaran itu meminta surat izin memelihara orang utan dengan mendatangi Kantor BKSDA Ciamis wilayah III. Akan tetapi, petugas meminta agar pemilik menyerahkan hewan tersebut atau petugas memaksa melakukan penyitaan, dan akhirnya pemilik menyerahkan hewan yang dilindungi negara kepada petugas," jelas Toto.

Toto mengungkapkan, orang utan yang dimiliki warga Pangandaran itu berasal dari Kalimantan yang dibawa nelayan.Warga Pangandaran itu menjelaskan bahwa dia membelinya dengan memesan kepada nelayan. "Keberadaan orang utan itu akan direhabilitasi terlebih dulu agar nanti bisa dilepaskan ke habitatnya," ungkapnya. (AD/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya