Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEHARUSAN untuk pandai membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi anak-anak yang akan masuk sekolah dasar (SD) menjadi salah satu masalah pendidikan di Tanah Air. Akibat cara pandang itu, banyak anak yang tidak mendapatkan hak pendidikan untuk masuk SD karena tidak bisa calistung.
Konsekuensi lainnya, proses pembelajaran di jenjang sebelumnya yakni pendidikan anak usia dini (PAUD), cenderung berfokus kepada pembinaan kemampuan calistung. Akibatnya, pembelajaran menyenangkan yang seharusnya berada di jenjang PAUD kurang mendapat perhatian.
Hal di atas menjadi substansi dari peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24 'Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan' oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (28/3).
Baca juga: Kemendikbud Hapus Syarat Calistung untuk Masuk SD
Dalam pemaparannya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bukan berarti calistung tidak penting diajarkan di PAUD. Melainkan, kata Nadiem, ada miskonsepsi bahwa hanya calistung yang terpenting.
“Yang bikin saya sangat kesal, tes calistung itu dijadikan kriteria untuk anak masuk SD. Ini tidak bisa lagi ditoleransi. Kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk segera menghilangkan error besar ini, seolah-olah SD tidak punya tanggung jawab mengenai calistung,” tegas Nadiem saat peluncuran di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
Terdapat sejumlah konsekuensi ketika mensyaratkan calistung sebagai tes masuk SD. Menurut Nadiem, konsekuensi yang paling menakutkan adalah sejak kecil, anak akan merasa bahwa belajar itu tidak menyenangkan. Jika anak sudah merasakan hal itu pada masa PAUD, katanya, maka sulit memutarbalikkan persepsi tersebut dari diri mereka.
Baca juga: Nadiem: Transisi Pendidikan PAUD ke SD Harus Menyenangkan
Konsekuensi selanjutnya, lanjut Nadiem, dari fokus eksklusif kepada calistung ini adalah menghilangkan berbagai kemampuan (skill) lain yang sama pentingnya, bahkan lebih penting. Misalnya kemampuan regulasi emosional seorang anak. Jika anak tidak mampu meregulasi emosi dirinya, dia tidak mampu berkomunikasi dengan orang sekitar.
“(Maka) calistung tidak ada artinya karena dia tidak bisa berpartisipasi di dalam situasi sekolah,” jelasnya.
Nadiem memberikan contoh lain dari tidak efektifnya memaksa anak pandai calistung terlalu dini. Hal itu terkait kemampuan literasi yang lemah dari anak-anak ketika memasuki kelas 3-4 SD. Pasalnya, anak terbiasa membaca tanpa memahami maknanya. “Hal itu karena semuanya terburu-buru mengajarkan suatu kompetensi yang sempit tanpa metode yang menyenangkan,” ujar Nadiem.
Untuk itu, pendidikan di Indonesia dinilai harus mengakhiri miskonsepsi tersebut. Dengan alasan itulah Merdeka Belajar Episode ke-24 'Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan' diluncurkan.
Melalui program tersebut, kata Nadiem, satuan pendidikan di Tanah Air akan diberikan sejumlah mandat. Pertama, seluruh satuan pendidikan diminta menghilangkan semua jenis tes calistung dari proses penerimaan murid-murid SD. “Tidak ada abu-abu, ini adalah hak anak masuk SD.”
Kedua, Kemendikbudristek memandatkan bahwa dalam proses masuk PAUD atau SD ada perkenalan atau orientasi untuk anak selama dua minggu. Nadiem ingin setiap sekolah memberikan jeda waktu untuk anak-anak melakukan transisi.
Baca juga: Waktu yang Tepat Mengenalkan Numerasi Kepada Anak
Mandat ketiga ialah menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak. Kemampuan tersebut antara lain mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi; kematangan emosi untuk berkegiatan di lingkungan belajar.
Selanjutnya kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar; pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri; serta pemaknaan terhadap belajar yang positif.
Menurut Nadiem, keenam kemampuan itu harus dibangun secara berkelanjutan, dari PAUD hingga kelas 2 SD.
“Sekarang tanggung jawabnya dipecah di antara kepala sekolah SD dan kepala sekolah PAUD, dua-duanya bertanggung jawab untuk membuat satu napas pengalaman anak-anak kita,” tuturnya.
Artinya, standar kompetensi lulusan PAUD bisa dipenuhi sampai kelas 2 SD. Nadiem menegaskan bahwa tidak ada evaluasi kelulusan untuk peserta didik PAUD.
“Mau anak belum bisa calistung atau tidak, dia bisa masuk SD, dan itu (kompetensinya) dilanjutkan oleh guru-guru SD kelas 1 dan 2,” jelasnya.
Mendikbudristek juga menegaskan bahwa di dalam Kurikulum Merdeka Belajar sudah tidak ada lagi asumsi bahwa anak harus bisa calistung saat dia masuk SD. Buku-buku teks
Kurikulum Merdeka Belajar pun telah diubah dan dikurasi sehingga tidak ada asumsi dalam buku teks di SD kelas 1 dan 2 bahwa anak sudah bisa calistung.
Baca juga: Prajurit TNI Ajari Calistung Anak-anak Asli Papua di Perbatasan
Nadiem pun menyebut pemerintah daerah harus mendukung transisi PAUD ke SD dengan menyosialisasikannya. “Mereka harus mendiseminasi surat edaran dan buklet-buklet kepada sekolah-sekolah, mendorong kepala sekolah untuk memastikan kebijakan ini terjadi, melakukan advokasi, dan juga memastikan seluruh sekolah menjalankan ini pada tahun ajaran baru tahun ini,” paparnya.
Dirjen PAUDDasmen Iwan Syahril menuturkan, melalui Merdeka Belajar episode ke-24, pihaknya ingin mengajak seluruh stakeholder melakukan gerakan perubahan.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah memulai langkah awal dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal,” ungkapnya.
Sejak disosialisasikan Februari lalu, surat edaran tersebut telah digunakan dinas pendidikan di seluruh Indonesia. Tujuannya melawan miskonsepsi dan memperkuat transisi dari PAUD ke SD yang menyenangkan.
Sebagai gerakan bersama, kata Iwan, transisi ini memiliki dua tujuan. Pertama, agar peserta didik di PAUD yang masuk kelas awal SD terus menguatkan kemampuan fondasinya secara bertahap dan menyeluruh.
“Kedua, peserta didik SD yang tidak pernah atau belum berkesempatan mengikuti PAUD, mereka tetap mendapatkan kesempatan untuk dibina kemampuan fondasi secara bertahap dan menyeluruh. Sehingga, mereka memiliki pijakan yang kuat untuk proses pembelajaran berikutnya,” pungkasnya. (Ifa/S-1)
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bakal mengecek dugaan biaya program makan bergizi gratis yang diambil dari dana pendidikan APBN.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan dengan tegas agar Nadiem Anwar Makarim tidak kebablasan dan ugal-ugalan memimpin dan mengelola Kemendikbud Ristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Kwarnas Pramuka masih menunggu surat balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek yang tidak lagi mewajibkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
UNTUK menciptakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, ibu PAUD Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan Sri Widiyati Irwan menerapkan sejumlah terobosan.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut sudah banyak Sekolah Dasar (SD) yang menghapus kebijakan baca tulis dan hitung (calistung) sebagai syarat penerimaan peserta didik baru.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meluruskan miskonsepsi di tengah masyarakat tentang kemampuan baca, tulis, hitung (calistung) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
SETELAH menghapus syarat calistung masuk SD, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kemendikbud-Ristek juga memperbaiki isi buku-buku teks kelas 1 SD.
P2G memberikan catatan kebijakan penghapusan tes calistung yang telah berlaku sejak 2010, masih menemukan kendala di lapangan.
Gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/ sederajat dengan cara yang menyenangkan dan dimulai sejak tahun ajaran baru 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved