Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi langkah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim merilis Merdeka Belajar Episode ke-24 Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan dengan melarang dilakukan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) sebagai syarat masuk sekolah dasar (SD). Namun, P2G memberikan catatan kebijakan penghapusan tes calistung yang telah berlaku sejak 2010, masih menemukan kendala di lapangan.
"Bagi kami, upaya Mendikbud-Ristek untuk kembali menekankan pentingnya transisi PAUD ke SD yang menyenangkan harus diapresiasi. Tapi pertanyaannya mengapa praktik syarat calistung masuk SD masih terus terjadi belasan tahun meskipun sudah dilarang dalam peraturan?” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan resmi, Kamis (30/3).
Satriawan menilai praktik tes calistung masih marak terjadi dan semakin meluas di berbagai daerah. Dia menilai pengawasan dari Kemendikbud-Ristek sangat minim.
Baca juga: Menciptakan Pendidikan Dasar yang Holistik dan Menyenangkan
“Mestinya dengan sudah adanya aturan larangan tes calistung sejak 2010, Kemdikbud Ristek dan dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah,” kata dia.
“"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah. Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya," lanjut Satriwan.
Baca juga: Kemendikbud Hapus Syarat Calistung untuk Masuk SD
P2G meminta Kemdikbud Ristek rutin melakukan pengawasan dan monitoring. Satriawan juga berharap agar pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya.
Selain itu, pengawasan dan monitoring saja, kata Satriawan tidaklah cukup. Mestinya setelah dilakukan monitoring dan pengawasan, harus ada data di SD mana saja yang masih melakukan syarat calistung untuk dijadikan landasan pemberian sanksi tegas.
"Jadi maraknya tes calistung sebagai syarat masuk SD, juga disebabkan tidak adanya sanksi dari kementerian dan dinas pendidikan terhadap sekolah yang masih mempraktikkannya," kata Satriwan.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyampaikan upaya Kemdikbud Ristek ini patut didukung optimal oleh semua stakeholders pendidikan.
Para guru PAUD dan SD harus memikirkan dampak negatif bagi perkembangan psikologis anak dan sosial emosional karena sekolah mensyaratkan anak bisa berhitung dan menulis. Dampak buruk tersebut bisa berlanjut sampai usia remaja bahkan dewasa.
“Bersekolah akan menjadi beban berat, anak jadi tak percaya diri, inferior, menilai dirinya bodoh karena masuk SD tapi tak bisa baca tulis hitung,” tutur Iman.
Baca juga: Ubah Paradigma Calistung sebagai Kriteria Masuk SD
Menurut Iman peran guru sangat penting. Karena masih banyak persepsi guru yang menganggap anak kelas 1 SD sudah seharusnya mampu calistung. Padahal pemahaman ini bertentangan dengan prinsip dasar pedagogis dan psikologi perkembangan anak. Apalagi dengan kebijakan Kurikulum Merdeka yang menekankan fleksibilitas dan penyederhanaan konten dalam pembelajaran.
"Desain pembelajaran SD hendaknya berorientasi pada pembangunan karakter anak, penanaman dan pembentukan nilai. Sekolah adalah arena bermain dan kegiatan pembelajaran berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak," ujar Iman.
“Guru juga harus sabar menghadapi anak-anak dalam belajar. Guru mendesain pembelajaran agar anak-anak berkembang secara baik, membangun rasa percaya diri, mengenali lingkungan, mengelola emosi, dan secara bertahap memahami dasar literasi dan angka,” tandasnya. (Dis/Z-7)
UNTUK menciptakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, ibu PAUD Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan Sri Widiyati Irwan menerapkan sejumlah terobosan.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut sudah banyak Sekolah Dasar (SD) yang menghapus kebijakan baca tulis dan hitung (calistung) sebagai syarat penerimaan peserta didik baru.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meluruskan miskonsepsi di tengah masyarakat tentang kemampuan baca, tulis, hitung (calistung) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
SETELAH menghapus syarat calistung masuk SD, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kemendikbud-Ristek juga memperbaiki isi buku-buku teks kelas 1 SD.
Gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/ sederajat dengan cara yang menyenangkan dan dimulai sejak tahun ajaran baru 2023.
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
Saat ini ada sebanyak 203.385 satuan pendidikan PAUD di Indonesia dengan jumlah peserta didik sebanyak 6,8 juta jiwa dan 486.451 pendidik.
Tema yang diambil dalam buku perdana ini adalah "Bermain dan Permainan pada Pendidikan Anak Usia Dini".
Tingkat pemerataan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Indonesia belum sepenuhnya merata, dengan disparitas signifikan antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Sinar Mas Land menginisiasi program Pendidikan Anak Setingkat Paud (PASP) Do & Learn yang merupakan salah satu bentuk corporate social responsibility perusahaan.
Para pengajar PAUD Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta, mengikuti kegiatan seminar Peningkatan Kompetensi Pendidik PAUD dalam Pengembangan Keterampilan Literasi bagi Anak Usia Dini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved