Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Jakarta, Rabu (28/3).
Baca juga : Partai Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.
“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik,” katanya.
Baca juga : Menpan: Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 belum Final
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida. (Z-5)
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Hari Lahir Pancasila, diperingati setiap 1 Juni dan dijadikan hari libur nasional, adalah momen penting bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menuju bulan Mei 2024, ternyata banyak juga hari liburnya ya. Bahkan, ada dua long weekend. Jadi, bagi yang belum puas dengan libur Lebaran, bisa menikmati libur lagi bulan depan.
Pihak Kebun Raya Bogor telah menyiapkan fasilitas dengan angka yang maksimal seperti sepeda, scooter, golf car dan shuttle bus.
Polda Aceh akan menyesuaikan jadwal pelayanan SIM selama masa libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek tahun 2024.
PRESIDEN Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
lalu lintas kembali ke Jabotabek pada periode H+1 sampai H+4 Lebaran 2024 mayoritas dari arah timur atau Trans Jawa dan Bandung dengan 682.162 kendaraan atau 55,5% dari total kendaraan.
Idulfitri selalu mengisahkan sejuta cerita. Setelah sebulan lamanya berbagi kebaikan, menahan segala nafsu, saatnya menyusuri jalan menuju kampung halaman.
Lantas seperti apa arti taqabbalallahu minna wa minkum dan bagaimana cara menjawab taqabbalallahu minna wa minkum? Simak selengkapnya penjelasan di bawah ini.
Polisi mengantisipasi konvoi kendaraan untuk takbiran keliling dari Jakarta Utara ke Jakarta Pusat pada malam Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kebersamaan sosial dan membersihkan diri dari dosa
Sebanyak 822 pemudik mendapatkan pelayanan di pos kesehatan mudik, terdiri atas 672 usia dewasa, 102 anak, dan 48 lansia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved