Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menyatakan Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai instrumen perlindungan warga negara dari ancaman kekerasan seksual.
"Kekerasan seksual sebagian besar korbannya perempuan dan anak, namun aturan pelaksanaan dari UU TPKS belum sepenuhnya tersedia," kata Rerie di Jakarta, Rabu (15/3).
Hal itu disampaikan Rerie dalam diskusi terbuka menyambut Zero Discrimination Day & International Women s Day di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga : Perlu Aturan Pelaksanaan untuk Optimalkan Implementasi UU TPKS
Satu-satunya Wakil Ketua MPR perempuan ini mengungkapkan akibat belum adanya turunan dari UU TPKS itu, penerapan aturan belum bisa diaplikasikan sepenuhnya dan sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah berujung damai.
"Itulah yang kita hadapi saat ini bahwa UU TPKS masih juga belum efektif," jelasnya.
Baca juga : Konsistensi Pemberdayaan Perempuan Penting untuk Mengakselerasi Proses Pembangunan
Dalam konteks pencegahan pernikahan anak, Rerie berpendapat peningkatan kualitas pendidikan sejak dini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan. Salah satunya dengan memberi pengetahuan terkait sistem reproduksi manusia sejak dini kepada anak-anak.
“Masyarakat sipil harus terus-menerus menyerukan isu-isu utama, seperti mewujudkan kesetaraan gender yang masih dihadapi bangsa Indonesia,” ujarnya.
Menurut Rerie, upaya menyeluruh dalam peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi nasional harus segera dilakukan untuk mengakhiri pernikahan anak yang merupakan bagian upaya mewujudkan kesetaraan gender pada 2030. (Z-8)
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
DORONG produktivitas sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mampu meningkatkan peran ekonomi rakyat dalam menopang ekonomi nasional.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved