Kickoff Meeting Pembentukan Dewan Persampahan Tingkat Nasional

RO
17/7/2016 13:35
Kickoff Meeting Pembentukan Dewan Persampahan Tingkat Nasional
()

SAMPAH belakangan menjadi permasalahan yang mendapatkan perhatian negara. Untuk mengatasi masalah sampah, Presiden Jokowi telah mengintruksikan dibentuknya system pengelolaan sampah nasional.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai salah satu yang berwenang telah meluncurkan berbagai langkah percepatan pengelolaan sampah nasional, salah satunya dengan membentuk Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional

Dengan dewan ini Kementerian LHK berharap agar dapat diberikan pertimbangan, meningkatkan komunikasi, menyiapkan instrumen monitoring, melakukan advokasi, mendukung kampanye dan membantu evaluasi program pengelolaan sampah di Indonesia.

“Sinergi pekerjaan birokrasi lebih baik bersama unsur independen, karena dalam mekanisme kolaboratif unsur independen punya resources yang cukup besar yang dapat membantu birokrasi menyelesaikan permasalahan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam kickoff meeting Dewan pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional yang diselenggarakan di Kementerian LHK, Jumat (15/7).

Kerja kolaboratif ini lanjut Siti harus dikedepankan agar masyarakat semakin percaya dan sasarannya dapat dicapai secara cepat. Di dalam surat keputusan pembentukan Dewan ini, unsur civil society dilibatkan penuh menjadi unsur inti dalam struktur dan komposisi kelembagaanya.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Tuti Hendrawati Mintarsih juga memaparkan mengenai permasalahan sampah nasional.

Menurut Tuti, permasalahan sampah menjadi berat karena dipicu oleh bebrapa hal seperti: pertambahan jumlah penduduk yang berbanding lurus dengan timbulan sampah, keragaman jenis sampah mengikuti pola konsumsi masyarakat, kesadaran & kepedulian masyarakat masih rendah, infrastruktur pengelolaan sampah rumah tangga belum memadai, pemanfaatan potensi sampah rumah tangga sebagai sumber daya belum optimal dan penegakan hukum yang belum terlalu efektif yang secara garis besar dapat dikerucutkan menjadi dua hal, yaitu pemanfaatan sampah sebagai sumberdaya yang belum optimal dan pengelolaan sampah yang masih bertumpu kepada final disposal dan masih kurangnya upaya pengurangan sampah.

Kickoff meeting kali ini dihadiri oleh mayoritas undangan yaitu dari unsur civil society, unsur dunia usaha, asosiasi, para pakar, media massa serta perwakilan kementerian/lembaga pemerintah yang terkait.(RO/OL-06)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya