Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), puasa merupakan salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari, atau saum. Namun, terdapat beberapa jenis puasa yang haram untuk dilakukan.
Berikut waktu-waktu puasa yang diharamkan.
Idul Fitri adalah hari kemenangan bagi seluruh umat muslim di dunia setelah selama sebulan penuh menjalankan puasa. Puasa yang dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri merupakan puasa yang haram hukumnya.
Baca juga: Niat Puasa Syaban Arab, Latin, dan Artinya
Dari Abu Sa'id Al Khudri ra, berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
Artinya, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR Muslim)
Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Dzulhijjah setiap tahun. Dari Abi Ubaid Maula Ibn Azhar berkata, "Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin al Khattab, beliau berkata: ini dua hari yang dilarang Rasulullah saw. untuk berpuasa, yakni hari berbukanya kalian dari puasa, dan hari lain kalian makan di dalamnya dari hewan sembelihan kalian." (HR Bukhari)
Hari tasyrik jatuh dalam tiga hari berturut-turut sesudah hari raya Idul Adha yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Dari riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah mengutus Abdullah bin Hudzaifah agar mengelilingi Kota Mina serta menyampaikan sesuatu, yaitu, "Janganlah kamu berpuasa pada hari ini karena ia merupakan hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah."
Baca juga: Ini Rukun dan Syarat Sah Puasa
Dalam hadis riwayat Muslim menjelaskan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang berbunyi, "Janganlah khususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lain. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lain kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu." (HR Muslim Nomor 1144)
Puasa pada hari Jumat diperbolehkan jika ingin menunaikan puasa wajib, mengqadha puasa wajib, membayar kafaroh atau tebusan, serta ganti sebab tidak mendapat hadyu tamttu. Selain itu, diperbolehkan apabila bertepatan dengan puasa Daud dan puasa sunah lain, seperti puasa Asyura, puasa Syawal, serta puasa Arofah.
Rasulullah melarang umatnya untuk melaksanakan puasa pada Sabtu, kecuali jika sedang melaksanakan puasa wajib seperti puasa Ramadan. Dari Abdullah bin Busr dari saudarinya yang bernama as-Shamma' bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kalian berpuasa hari Sabtu, kecuali untuk puasa yang Allah wajibkan. Jika kalian tidak memilliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya." (HR Turmudzi 744, Abu Daud 2421, Ibnu Majah 1726, dan dishahihkan al-Albani)
Hari syak ialah tanggal 30 Sya'ban, hasil dari penggenapan bulan Sya'ban, karena hilal tidak terlihat, baik karena mendung atau cuaca yang kurang baik. Atas ketidakjelasan itulah dinamakan dengan syak dan menurut syar'i umat muslim merupakan hari larangan untuk berpuasa.
Baca juga: Arti Makruh dalam Puasa, Perbedaan dengan Mubah
Salah satu hadis yang menjadi dasar larangan puasa di hari syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim.
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya, "Siapa yang puasa pada hari syak, dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Bukhari & al-Hakim)
Berpuasa pada hari tersebut diperbolehkan apabila untuk mengqada puasa Ramadan dan bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti puasa Senin Kamis dan juga puasa Daud.
Dari Abu Hurairah RA berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang istri kalau ia berpuasa, sedangkan suaminya menyaksikan (yakni ada di rumah) melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri." (Muttafaq 'alaih)
Umat muslim diperbolehkan untuk melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa, sehari berbuka, dan begitu pun seterusnya. Ini merupakan rukhsoh atau keringanan terakhir yang ingin melakukan puasa secara terus menerus dan hadis larangan berpuasa dahr atau secara terus menerus ditujukan untuk Abdullah bin Al-'Ash. Pada riwayat Muslim disebutkan jika Abdullah bin Amr menjadi lemas sebab terbiasa melakukan puasa dahr dan ia menyesal serta tidak ingin mengambil rukhsah serta hanya cukup melakukan puasa Daud.
Hukum dari wanita yang menjalankan puasa pada saat sedang haid atau nifas adalah berdosa. Rasulullah SAW pernah bersabda sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bukhari yang artinya, "Bukankah salah seorang di antara mereka (kaum wanita) apabila menjalani masa haid tidak mengerjakan salat dan tidak pula berpuasa? Para sahabat wanita menjawab, 'Benar'." (HR Bukhari)
Akan tetapi, wanita yang mengalami haid atau nifas juga harus mengganti puasa tersebut dengan puasa pada hari lain.
Islam tidak pernah memaksa umatnya untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya. Perintah kerap disebutkan Allah SWT dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 29, Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (Z-2)
ISLAM berkemajuan dalam tulisan ini mengacu pada Risalah Islam Berkemajuan (RIB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang disahkan dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah di Surakarta.
Jika salah satu di antara keduanya belum beragama Islam, pasangan tersebut haruslah bersedia masuk ke dalam agama Islam untuk menyempurnakan pernikahan yang dilangsungkan.
Hasil penelitian dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menemukan bahwa hubungan seksual yang baik ialah setiap empat malam sekali.
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Asmaul husna atau nama-nama terindah Allah yang akan dibahas kali ini yaitu Al-Muhshi (الْمُحْصِيُّ). Tahukah kamu makna Al-Muhshi sebagai salah satu asmaul husna dari Allah?
Imam Tirmizi meriwayatkan banyak hadis tentang fisik Nabi Muhammad SAW. Salah satunya tentang khatamun nubuwah atau cap/tanda kenabian pada diri beliau.
Imam An Nawawi menyebut puasa sembilan hari sebelum Hari Raya Iduladha termasuk amalan paling utama. Puasa tersebut termasuk puasa Tarwiyah 8 Zulhijah dan puasa Arafah pada 9 Zulhijah.
Ada salah satu masalah dalam menggabungkan puasa qadha Ramadan yang berstatus wajib dengan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Berikut penjelasan para ulama.
Kita bisa melaksanakan puasa Syawal secara berturut-turut maupun terpisah. Namun, lebih dianjurkan untuk melakukannya secara berturut-turut.
Keutamaan puasa Syawal yaitu mendapatkan pahala yang berlipat ganda, yaitu seperti menjalankan puasa selama setahun.
Niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Jika niat dilaksanakan di luar waktu tersebut, hukumnya tidak sah.
Dalam syariat Islam, diperbolehkan para pekerja berat untuk tidak berpuasa Ramadan. Bagaimanakah duduk perkaranya?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved