Guru Pencubit Siswa Dituntut 6 Bulan dan Denda Rp500 Ribu

Heri Susetyo
14/7/2016 14:14
Guru Pencubit Siswa Dituntut 6 Bulan dan Denda Rp500 Ribu
(ANTARA)

SAMHUDI, 46, guru SMP Raden Rahmad, Kecamatan Balongbendoyang, Sidoarjo, yang didakwa memukul dan mencubit anak didiknya dituntut 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp500 ribu.

Meski sudah dilakukan mediasi dan kesepakatan damai antara terdakwa Samhudi dengan orang tua siswa Serka Yuni Kurniawan, namun persidangan kasus guru mencubit siswa ini tetap dilanjutkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo itu, jaksa Andrianis mengungkapkan fakta-fakta tindak kekerasan Samhudi pada anak didiknya. Andrianis membeberkan mulai dari kronologis kejadian hingga hasil keterangan saksi dan visum.

Samhudi didakwa mencubit dan memukul anak didiknya karena tidak mengikuti salat dhuha di sekolah pada 3 Februari 2016 silam.

Atas perbuatannya itu terdakwa dinilai melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Persidangan itu dihadiri perwakilan guru-guru se-Sidoarjo dan juga Yuni Kurniawan.

''Hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara yang meringankan adalah sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga siswa,'' kata Andrianis.

Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi tim penasehat hukum terdakwa. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya