Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERLINDUNGAN jaminan kesehatan saat ini sudah dijadikan sebagai prioritas di berbagai negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada masyarakat. Namun, dibutuhkan mekanisme pengaturan yang sistematis dan kerangka hukum yang kuat dalam upaya memperluas cakupan jaminan kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam kegiatan ISSA Webinar on Extending Health Coverage: Regulatory aspect and strategies, Kamis (23/2).
Ghufron menyebut, jaminan sosial kesehatan hadir di Indonesia ditandai dengan adanya integrasi beberapa skema asuransi kesehatan ke dalam model pembayar tunggal. Dengan jumlah populasi yang tersebar ke berbagai wilayah, hal tersebut menjadi tantangan utama untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan dengan kondisi geografis yang berbeda.
“BPJS Kesehatan kini menjadi lembaga penyelenggara yang kian matang dalam menjalankan Program JKN. Menuju tahun kesepuluh penyelenggaraan Program JKN, pelaksanaan program tersebut sudah on the right track, sudah 90% penduduk Indonesia menjadi pesertanya, kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan terus meningkat, ekosistem, budaya kerja dan tata kelolanya pun telah terbangun kuat,” ungkap Ghufron.
Ia mengatakan, perluasan cakupan kepesertaan terus dilakukan BPJS Kesehatan dengan berbagai upaya, salah satunya dengan mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing menjadi peserta JKN.
Namun, dengan bertambahnya jumlah peserta, ia menilai peningkatan kualitas layanan juga sangat dibutuhkan sehingga seluruh peserta bisa mengakses pelayanan dengan nyaman.
Baca juga : Kualitas Layanan JKN untuk Pasien Dialisis Dinilai Meningkat
Ghufron menjelaskan. aspek regulasi dan strategi harus bisa memberi dampak terhadap peningkatan kualitas layanan dan memudahkan peserta dalam mendapatkan pelayanan.
Selain itu, kedua aspek tersebut juga harus bisa memastikan stabilitas keuangan yang terus meningkat terkait dengan klaim penyakit kronis, mempromosikan inovasi dan bagimana menghadapi kejadian luar biasa seperti Pandemi Covid-19.
“BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit. Berbagai upaya pun dilakukan hingga akhirnya Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan berangsur membaik. Dampaknya pun dirasakan banyak pihak, termasuk rumah sakit selaku penyedia layanan kesehatan,” sebut Ghufron.
Ghufron juga menilai, upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan saat ini telah sesuai dengan pedoman yang telah dibuat ISSA di berbagai sektor, seperti peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan hingga mendorong peserta untuk melakukan skrining demi mencegah penyakit kronis.
“Saat ini, kami sangat fokus terhadap peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan. Ke depan, kami juga senantiasa mengoptimalkan dukungan dari 30 kementerian lembaga sesuai dengan Instruksi Presiden RI. Harapannya, dukungan tersebut bisa memperkuat strategi lintas lembaga guna mendukung Program JKN,” tutup Ghufron.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir The International Relations Advisor EN3S, Patrick Marx dan Director of Social Security Development Branch ISSA, Raúl Ruggia-Frick. (RO/OL-7)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved