Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan belum mengatur secara benar terkait norma-norma esensial profesi keperawatan. Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengatakan bahwa di dalam RUU Omnibus Law Kesehatan sekaligus mencabut UU soal Keperawatan
"Norma-norma esensial yang mengatur pengembangan profesi, praktik profesi, perlindungan dan kepastian hukum keperawatan tidak ada, sangat timpang pengaturannya bahkan boleh dikatakan tidak ada," kata Harif saat dihubungi pada Kamis (23/2) di Jakarta.
Harif menerangkan sebagai profesi yang baru berkembang, perawat membutuhkan pengaturan itu untuk bersaing secara nasional maupun global. "Jika hal tersebut tidak diakomodir maka kami sinyalir ada upaya-upaya untuk mendegradasi posisi profesi perawat secara sistematis agar tidak mempunyai peran spesifik dalam pelayanan kesehatan dan memperlebar kesenjangan (kastanisasi dalam dunia kesehatan)," tuturnya.
Menurut Harif, jika pemerintah dan DPR akan mengatur secara umum hal-hal yang dapat diatur umum seharusnya cukup diharmonisasi antar UU. Jadi tidak usah mencabut UU yang establish. "Jangan karena persoalan yang spesifik mengorbankan yang lebih banyak. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan sebenarnya sangat membantu dalam penataan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," terang Harif.
Bahkan RUU Kesehatan menjadi ancaman bagi profesi perawat karena adanya kemudahan untuk masuknya perawat asing. Di sisi lain pemerintah belum juga berupaya untuk memperbaiki kondisi kerja perawat termasuk kesejahteraannya khususnya di sektor swasta yang masih banyak di beri gaji di bawah kelayakan bahkan di bawah UMP. "Harusnya RUU Kesehatan lebih memperkuat posisi dan profesi dengan secara spesifik mengatur kesejahteraan," tambah dia.
Dari draft DPR RI, Hanif menilai ada nuansa potensi kriminalisasi nakes. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya pendelegasian aturan kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang membutuhkan waktu lama, berpotensi terjadi rendahnya kepastian hukum dalam pelayanan kesehatannya termasuk pada tenaga kesehatan.(H-1)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Pemerintah Indonesia dan Jerman telah memperluas kerja sama mereka di bidang ketenagakerjaan melalui penempatan tenaga kerja terampil Indonesia, khususnya perawat, di Jerman.
Perawat Indonesia kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bisa berkarier di Eropa. Itu bisa terwujud setelah Binawan Group bekerja sama dengan korporasi asal Belanda, Susie Care.
Kementerian kesehatan akan mengirimkan sejumlah dokter, perawat, dan teknisi kardiovaskular ke rumah sakit Rizhao Xinyi, Tiongkok, untuk studi.
Binawan menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah, untuk meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan sesuai dengan taraf internasional.
Navigator Pasien Kanker (NAPAK) memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi pasien kanker.
PEMERINTAH Kota Padang bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbar mengajak lulusan keperawatan untuk bekerja di Luar Negeri (LN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved