Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan bahwa informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan.
Penegasan itu disampaikan Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid. Tepatnya, saat merespons pernyataan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf, bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia.
Diketahui, Amri menyebut Malaysia bisa menyelenggarakan ibadah haji dalam durasi 25 hari, karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).
Baca juga: Besaran Biaya Disepakati, DPR Berhasil Tekan Biaya Haji 2023
"Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," pungkas Subhan, Minggu (19/2).
Menurutnya, masa tinggal jemaah haji Malaysia itu lebih lama dari Indonesia. Padahal, masa tinggal jemaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.
"Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah," jelasnya.
Baca juga: Kloter Pertama Berangkat Mei, Ini Jadwal Perjalanan Haji 2023
"Sementara Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. Kalau rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari," imbuh Subhan.
Lebih lanjut, dia mengatakan informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia sebenarnya bisa dicek melalui situs resmi Tabung Haji. Pada situs tersebut, diinformasikan bahwa kloter pertama berangkat 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.
"Jadi, masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti disampaikan BPKH," tuturnya.(OL-11)
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
BPKH melalui anak usahanya BPKH Limited akan berpartisipasi dalam International Islamic Expo 2024 untuk memperluas investasi dalam bidang akomodasi di Arab Saudi.
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 membuka kembali wacana pembentukan kementerian haji.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Kementerian Agama mengungkapkan penurunan angka perceraian di Indonesia pada 2023 tidak lepas dari peran fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin).
Semangat hijriah harus diisi dengan multi kesalehan individual secara vertikal kepada Allah dan kesalehan secara horizontal kepada sesama manusia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved