Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menilai aturan pengendalian vape atau rokok elektrik bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).
"Vape ini satu produk yang nggak jelas pengendaliannya, padahal vape mengandung risiko tinggi karena dihisap sehingga mengganggu kesehatan masyarakat dan risiko yang tinggi bagi anak," kata Firman dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU POM di Kantor DPR RI Jakarta Pusat, Selasa (10/1).
Bahkan menurutnya di negara-negara lain sudah ada larangan yang sangat keras terhadap vape hanya produk tertentu yang diizinkan. Oleh karena itu, posisi vape dalam masalah pengendaliannya. Dalam RUU POM perlu dibahas termasuk kategori tertentu atau perlu dibuat larangannya.
Potensi penyalahgunaan vape juga sudah dirasakan di beberapa negara sehingga membuat regulasi yang ketat akan bahaya yang ditimbulkannya. ''Saya dengar, Tiongkok sudah mulai dilarang karena sudah mengandung unsur narkotika ini mungkin yang perlu kita diskusikan," ungkapnya.
Meski RUU POM ini membahas pengawasan obat dan makanan, menurutnya vape ini juga bisa masuk kosmetika sebagai terobosan dan di sisi lain kondisi akhir ini vape berkembang sedemikian rupa dan risikonya lebih tinggi dibandingkan kosmetika.
"Kenapa kita tidak coba untuk memasukkan norma itu atau dirumuskan dalam RUU ini menjadi tugas Badan POM dari sisi kesehatan. Malah bagus artinya bahwa terobosan dari pembahasan yang kita lakukan," ujar Firman.
Di kesempatan yang sama sebagai salah satu pengusul RUU POM sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh berbeda pandangan dan menilai pembahasan vape bukan di dalam RUU POM melainkan di rnah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Vape itu rananya kemenkes bukan badan pom itu ranahnya gesekan sangat tipis. Itu juga ada ranahnya dirjen farmakes kemenkes memang antara Badan POM kemenkes kewenangannya beda tipis," ujarnya.
Firman menjawab bahwa pengaturan vape dalam RUU POM bisa dilihat dari pengendalian kesehatannya, dan bisa menjadi terobosan karena menjawab fenomena vape di masyarakat yang perlu diatur. "Kita pembuat regulasi melihat ke depan dan ada terobosan bagaimana ada fakta di lapangan yang terjadi seperti itu. Kalau kosmetika kewenangannya bukan di makan dan minum, sehingga ada kepentingan yang terjadi di lapangan sehingga bisa ada terobosan," pungkasnya. (H-1)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Obat ini telah resmi memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) untuk indikasi pengobatan esofagitis erosif (erosive esophagitis/EE).
Anugerah ini semakin mempertegas posisi BPOM sebagai institusi strategis negara yang tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dan mutu produk.
Untuk mengatasi ketersediaan obat, strategi pertama adalah bagaimana menyediakan substitusinya.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) resmi mengeluarkan izin penggunaan vaksin campak produksi PT Bio Farma untuk orang dewasa.
Rancangan revisi peraturan yang ditandatangani menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved