Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menilai aturan pengendalian vape atau rokok elektrik bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).
"Vape ini satu produk yang nggak jelas pengendaliannya, padahal vape mengandung risiko tinggi karena dihisap sehingga mengganggu kesehatan masyarakat dan risiko yang tinggi bagi anak," kata Firman dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU POM di Kantor DPR RI Jakarta Pusat, Selasa (10/1).
Bahkan menurutnya di negara-negara lain sudah ada larangan yang sangat keras terhadap vape hanya produk tertentu yang diizinkan. Oleh karena itu, posisi vape dalam masalah pengendaliannya. Dalam RUU POM perlu dibahas termasuk kategori tertentu atau perlu dibuat larangannya.
Potensi penyalahgunaan vape juga sudah dirasakan di beberapa negara sehingga membuat regulasi yang ketat akan bahaya yang ditimbulkannya. ''Saya dengar, Tiongkok sudah mulai dilarang karena sudah mengandung unsur narkotika ini mungkin yang perlu kita diskusikan," ungkapnya.
Meski RUU POM ini membahas pengawasan obat dan makanan, menurutnya vape ini juga bisa masuk kosmetika sebagai terobosan dan di sisi lain kondisi akhir ini vape berkembang sedemikian rupa dan risikonya lebih tinggi dibandingkan kosmetika.
"Kenapa kita tidak coba untuk memasukkan norma itu atau dirumuskan dalam RUU ini menjadi tugas Badan POM dari sisi kesehatan. Malah bagus artinya bahwa terobosan dari pembahasan yang kita lakukan," ujar Firman.
Di kesempatan yang sama sebagai salah satu pengusul RUU POM sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh berbeda pandangan dan menilai pembahasan vape bukan di dalam RUU POM melainkan di rnah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Vape itu rananya kemenkes bukan badan pom itu ranahnya gesekan sangat tipis. Itu juga ada ranahnya dirjen farmakes kemenkes memang antara Badan POM kemenkes kewenangannya beda tipis," ujarnya.
Firman menjawab bahwa pengaturan vape dalam RUU POM bisa dilihat dari pengendalian kesehatannya, dan bisa menjadi terobosan karena menjawab fenomena vape di masyarakat yang perlu diatur. "Kita pembuat regulasi melihat ke depan dan ada terobosan bagaimana ada fakta di lapangan yang terjadi seperti itu. Kalau kosmetika kewenangannya bukan di makan dan minum, sehingga ada kepentingan yang terjadi di lapangan sehingga bisa ada terobosan," pungkasnya. (H-1)
Pasar rokok elektrik atau vaping terus berkembang, Inovasi dan keberlanjutan produk vaping jadi salah satu kunci untuk bersaing di market Tanah Air.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
Low Dose CT scan Thorax merupakan metode deteksi dini kanker paru yang efektif relatif aman karena dosis radiasinya hanya 1/7 dari CT scan biasa.
Selain memberikan sensasi segar di setiap hisapan, dengan hadirnya rasa baru ini ini Anda bisa melengkapi koleksi liquid buah-buahan tropis
Ketum AAKI Trubus Rahardiansyah mengatakan untuk mewujudkan gaya hidup yang lebih baik di masyarakat, pemerintah perlu memperkuat edukasi dan analisis risiko.
Indonesia dihadapkan pada bahaya pertumbuhan perokok aktif karena gencarnya pemasaran produk di kalangan masyarakat, terutama anak dan remaja.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Desk Konsultasi Regulasi ini diadakan akan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta memberikan kesempatan untuk konsultasi langsung dengan tim Badan POM.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved