Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) sempat meninjau perlintasan gajah yang berada di KM 12 ruas tol Pekanbaru-Dumai.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengapresiasi pembangunan infrastruktur yang tetap memperhatikan lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup satwa liar.
"Saya terus mengingatkan mengenai pentingnya juga memperhatikan lingkungan, seperti yang kita bangun Jalan Tol Pekanbaru-Dumai misalnya, ada terowongan untuk lintasan gajah sebanyak enam tempat,” kata Presiden Jokowi, akhir pekan ini.
Presiden mengatakan, upaya pelestarian tersebut juga akan dilakukan di tempat lain agar pembangunan infrastruktur tidak mengganggu kelestarian satwa liar.
“Saya kira beberapa tempat memang kita membangun terowongan-terowongan, lintasan untuk hewan-hewan yang dilindungi tersebut,” tutur Presiden.
Selain di ruas Dumai-Pekanbaru, di ruas jalan tol itu juga dibangun terowongan perlintasan satwa liar di ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), tepatnya di Seksi 1 (Padang Tidji – Seulimeum).
Terowongan satwa liar di Sibanceh terbagi ke dalam tiga bagian. Bagian pertama adalah perlintasan dengan struktur konstruksi jembatan untuk gajah di KM 13+755 hingga 13+871.
Perlintasan kedua menggunakan produk beton tulang pracetak berbentuk segi empat untuk reptil di KM 10+000 hingga 15+100. Sedangkan yang ketiga, perlintasan dengan konstruksi jembatan kanopi jaring kabel untuk primata di KM 11+000 hingga KM 13+0000.
Baca juga: KLHK dan UGM Kaji Sistem Penguatan Ketersediaan Air di Indonesia
Pembangunan Ramah Lingkungan
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan merupakan salah satu jawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kekhawatiran potensi disrupsi masifnya pembangunan infrastruktur terhadap ekosistem serta keberlangsungan flora dan fauna.
Solusi yang ditawarkan KLHK salah satunya dengan perubahan paradigma tata kelola yang menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora dan fauna, hidrologi, ekosistem, serta secara keseluruhan dengan selalu menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sebagai penggagas, KLHK berjuang mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan dan birokrat untuk secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat dalam membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.
Berkat kehati-hatian, kedalaman pencermatan dan analisis yang terukur terhadap setiap pemanfaatan kawasan hutan, akhirnya Menteri LHK menetapkan Peraturan Menteri LHK No. P.23/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
Tujuan penerbitan regulasi itu untuk mengurangi dampak negatif pembangunan infrastruktur di kawasan hutan terhadap keutuhan kawasan hutan itu sendiri, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.
Permen LHK Nomor P.23/Men-LHK/Setjen/KUM.1/5/2019 ini sudah dijadikan panduan dalam pembangunan jalan nasional Trans Kalimantan di Taman Nasional Betung Kerihun, TN Bantimurung Bulusaraung, TN Gunung Leuser, kajian green infrastructures pada situs Warisan Dunia di Pulau Sumatera, dan yang terkini Jalan Tol Trans Sumatera.
Disebutkan, Permen LHK ini memfasilitasi tiga hal pokok, yaitu jalan strategis yang melintasi kawasan hutan, jalan yang menghubungkan dan diperlukan mendukung kegiatan strategis nasional, dan jalan bagi masyarakat yang terisolir.
Sedangkan ruang lingkup yang diatur dalam Permen LHK ini meliputi perencanaan pembangunan jalan strategis, kriteria pembangunan jalan strategis, persyaratan teknis jalan strategis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis. (RO/OL-09)
AO menyebut ada tren penurunan deforestasi dunia. Laju kehilangan hutan bakau global bruto menurun sebesar 23% antara tahun 2000-2010 dan 2010-2020.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyepakati penguatan kerja sama pengelolaan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak.
Nantinya, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan aksi penyelamatan lingkungan yang membutuhkan dana sebesar US$ 1.000 hingga US$50 ribu bisa mengakses tersebut.
Pengukuran deforestasi di Indonesia perlu menggunakan metode yang tepat
Izin ormas diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved