Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORBAN kasus asusila yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tidak mengajukan restitusi sejak awal perkara bergulir. Pendamping sekaligus pengacara korban, Ana Abdillah, menjelaskan keputusan itu diambil karena stigma yang melekat pada diri korban.
"Karena memang stigma yang datang ke korban banyak banget, termasuk kalau korban mengajukan restutsi nanti ada perasaan enggak siap dari sisi psikisnya dianggap minta finansial dan sebagainya," kata Ana kepada Media Indonesia, Selasa (22/11).
Selain itu, Ana mengatakan bahwa korban lebih merasa aman dengan tidak mengajukan restitusi. Terlebih, pengajuan restitusi tidak bersifat memaksa.
Sebelumnya, dorongan agar korban mengajukan restitusi datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibobo. Menurutnya, korban bisa mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh tahun kepada Bechi dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (17/11). Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yaitu 16 tahun penjara.
Baca juga: KPK Miris Kuasa Hukum Lukas Enembe Mangkir Dipanggil
Ana menyebut putusan itu, "Jauh sekali dari rasa keadilan bagi korban". Sebab proses hukum yang dialami korban sudah berjalan selama tiga tahun. Selain itu, tindak pidana Bechi yang dinyatakan bersalah juga bukan pemerkosaan sebagaimana Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tapi majelis hakim memutusnya dengan Pasal 289 (KUHP) yang menurut kami sangat tidak mengakomodir adanya unsur relasi kuasa. Ketimpangan relasi kuasa itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan," tandas Ana.
Sampai saat ini, JPU masih memanfaatkan waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, pihak Bechi sudah mengajukan banding pada Senin (21/11).
Hal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Pengajuan banding Bechi diwakilkan oleh kuasa hukumnya atas nama Dion Leonardo. (OL-4)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Dua pemuda mabuk yang memukuli dan menghadang bus diamankan polisi setelah dipukul penumpang bus.
Britu Rian diduga dibakar istrinya sendiri yang juga seorang polisi wanita, Briptu FN.
Jenazah seorang polisi yang tewas dibakar istri--juga seorang polisi--akhirnya dimakamkan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Prosesi pemakaman sempat diwarnai isak tangis keluarga.
Usai menjalani perawatan intensif lebih dari 24 jam, Briptu Rian Dwi Wicaksono akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Ia mengalami luka bakar 90% usai dibakar istrinya.
Proses penyelidikan atas kecelakaan yang melibatkan bus rombongan Study Tour dari SMP PGRI Satu Wonosari, Malang, masih terus berlanjut.
KECELAKAAN bus rombongan study tour siswa SMP PGRI 1 Wonosari, Malang yang menabrak sebuah truk di Tol Jombang – Mojokerto, Jawa Timur diduga disebabkan sopir bus mengantuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved