Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Hentikan Sementara Operasional PT Afi Pharma

Siti Yona Hukmana
03/11/2022 14:26
Polisi Hentikan Sementara Operasional PT Afi Pharma
Tulisan pemberitahuan perihal penghentian sementara penjualan obat sirop di apotek Wisnu, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.(MI/RAMDANI)

POLRI menyebut PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries tak beroperasi sementara. Perusahaan farmasi itu tengah diselidiki polisi terkait dugaan pelanggaran pidana buntut memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG).

"Iya kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya, karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, hari ini.

Namun, dia memastikan tidak melarang PT Afi Pharma memproduksi obat lain yang bukan termasuk larangan. Sebab, Polri tidak berkapasitas menahan perusahaan farmasi memproduksi obat.

"Kan kami tidak menahan produk yang berproduksi ya, hanya menyita barang-barang yang kita perlukan yang diduga adalah produk-produk itu mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," tutur ketua tim investigasi kasus gagal ginjal akut itu.

Bareskrim Polri masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak PT Afi Pharma di Kediri, Jawa Timur. Total sudah 15 orang diperiksa. Kini, Polri tengah berupaya memeriksa direktur utama perusahaan farmasi tersebut.

Baca juga: Kunyit Bisa Gantikan Madu untuk Redakan Demam Bayi

Selain pemeriksaan, Polri juga menyita sejumlah bahan baku obat yang dimasukkan dalam drum. Bahan baku itu akan diuji di laboratorium, guna mengetahui bahan baku yang mengandung cemaran EG dan DEG.

Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium akan diungkap dalam gelar perkara lanjutan. Ekspose itu untuk menetapkan tersangka. Pasalnya, kasus telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 1 November 2022.

PT Afi Pharma diketahui memproduksi obat sirop mengandung EG melebihi ambang batas. Obat sirop itu bermerek paracetamol (obat generik). Obat sirop tercemar EG ini diduga kuat menyebabkan ratusan anak terkena gagal ginjal akut.

"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa, 1 November 2022.

Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak kini mencapai 325 kasus per Selasa, 1 November 2022. Dari jumlah tersebut, 178 anak meninggal dunia.

Ada anak yang sembuh dan masih ada puluhan anak dirawat di rumah sakit. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar EG dan DEG.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya