Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam terhadap korban meninggal dunia atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 23 Oktober 2022.
“Kami jajaran KemenPPPA menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Kota Semarang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. KemenPPPA telah melakukan koordinasi intens dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah; Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah; dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Semarang,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta, Kamis (27/10).
Menteri PPPA mengatakan kasus KDRT tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Tembalang dan ditangani oleh Satgas PPT Seruni Semarang di Kecamatan Tembalang.
Kasus KDRT di Semarang ini terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30, berawal dari pertengkaran antara pelaku (suami) berinisial DM (27) dan korban (23), dalam pertengkaran ini pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia. Korban meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun yang saat ini dirawat oleh ibu korban, sedangkan pelaku sudah diamankan di Polsek Candisari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Melihat kejadian tersebut, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus KDRT di Semarang secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KemenPPPA menghormati proses hukum yang ada dan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3), yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45 juta,” tutur Menteri PPPA.
Baca juga: KDRT Disebut Terjadi karena Keinginan Menguasai Pasangan
Menteri PPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.(OL-5)
ANAK adalah masa depan bangsa Indonesia. Kesejahteraan anak Indonesia saat ini merupakan jaminan kesejahteraan bangsa kita di masa mendatang.
Anak Indonesia yang merupakan generasi masa depan yang penuh potensi. Mereka tumbuh di era dimana teknologi dan internet menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka yang tercatat tampak menurun tapi fakta bisa berbeda
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila pada Pemilu 2024
Pemerintah akan memberikan perlindungan kepada ibu korban kekerasan dan pengidap HIV
Mel B, yang kini aktif berkampanye kelawan KDRT, menerima gelar doktor honoris causa itu dari Leeds Beckett University, Senin (15/7).
Pelaku berinisial BAP, 35 tahun di Berau, Kalimantan Timur, tega membunuh anak balitanya akibat curiga sang istri berselingkuh.
POLRES Metro Jakarta Timur mengungkap motif pegawai PT KAI yang membunuh istrinya sendiri, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Banyak terjadi (KDRT), korbannya bisa istri maupun suami. Hanya selama ini suami yang menjadi korban tidak berani melaporkan.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
SEORANG suami di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tewas di tangan istrinya sendiri. Korban ditemukan tewas dengan luka menganga di bagian leher akibat sabetan senjata tajam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved